Sukses

Ma'ruf Amin: Pemerintah Kaji Penundaan Pencoblosan di Pilkada 2020

Ma'ruf mengapresiasi keputusan KPU RI untuk menunda sejumlah tahapan Pilkada Serentak 2020, sebagai dampak dari berbagai kebijakan Pemerintah mencegah penyebaran Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah masih mengkaji rencana penundaan pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020, yang menurut jadwal berlangsung 23 September, sebagai dampak dari penyebaran Covid-19.

Wapres mengatakan peluang untuk penundaan Pilkada 2020 terbuka lebar mengingat Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan penundaan sejumlah tahapannya. Namun, untuk memundurkan pelaksanaan pilkada tersebut memerlukan payung hukum, baik melalui perubahan undang-undang maupun peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

"Kita (Pemerintah) akan tentukan apakah pilkada ini akan ditunda. Kalau melihat situasinya, (kemungkinan) ditunda sangat besar. Mengenai payung hukumnya, apabila perubahan UU itu tidak dimungkinkan, itu bisa dilakukan melalui Perppu saya kira," kata Wapres Ma'ruf di Jakarta, Kamis (26/3/2020).

Ma'ruf juga mengapresiasi keputusan KPU RI untuk menunda sejumlah tahapan Pilkada Serentak 2020, sebagai dampak dari berbagai kebijakan Pemerintah mencegah penyebaran Covid-19.

"Saya kira itu sudah betul KPU menunda proses administrasinya. Tapi akan kita tetapkan pada saatnya bahwa (jika) pilkada akan diundur dan tidak mungkin menggunakan perubahan UU, maka baru dilakukan dengan Perppu," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penundaan Tahapan Pilkada

Sebelumnya, KPU menerbitkan Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 yang berisi penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020.

Beberapa tahapan yang ditunda yakni pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

"Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 23 September 2020, maka perlu ditetapkan SE KPU tentang Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2020 dalam rangka pencegahan COVID-19 di lingkungan KPU," kata Ketua KPU RI Arief Budiman.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.