Sukses

Kabaharkam: Polri Siapkan 52 RS Tangani Pasien Corona Covid-19

Ia menegaskan, Polri telah siap dalam menangani pasien Corona dengan segala fasilitas yang ada dan sudah disediakan.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Agus Andrianto mengecek kesiapan rumah sakit milik Polri dalam menangani pasien Covid-19 atau corona. Rumah sakit tersebut yakni RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur dan RS Bhayangkara Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Saat ini, RS Polri Kramat Jati telah menyiapkan 50 kamar khusus bagian pasien Covid-19. Hal ini disampaikan saat melakukan pengecekan fasilitas rumah sakit Polri selama 15 menit.

"RS Bhayangkara Mako Brimob Kelapa Dua telah menyiapkan 200 kamar yang keseluruhanya telah dilengkapi oleh fasilitas alat bantu pernapasan dan alat kesehatan (alkes) lainnya yang dibutuhkan oleh tenaga medis yang menangani pasien terinfeksi corona," kata Agus dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (25/3/2020).

Ia menegaskan, Polri telah siap dalam menangani pasien Corona dengan segala fasilitas yang ada dan sudah disediakan. "(Polri) Sudah siap dengan fasilitas respirator dan sebagainya," tegasnya.

Tak hanya dua rumah sakit itu saja yang disediakan oleh Polri, karena masih ada sejumlah rumah sakit milik Polri yang berada disejumlah wilayah.

"Untuk membantu menangani pasien positif Covid-19, Polri telah menyiapkan sebanyak 52 rumah sakitnya yang tersebar di seluruh Indonesia. 52 RS tersebut terdiri dari klasifikasi kelas I, II dan III dengan total keseluruhan sebanyak 2.000 kamar yang telah siap pakai," ujarnya.

Dalam peninjauan tersebut, Agus yang juga Kaopspus Aman Nusa II (Percepatan dan Antisipasi Wabah Covid-19) itu didampingi oleh Kapusdokkes Polri, Karorenmin Barhakam dan Dirsamapta Polri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polri Siapkan Pasal Berlapis Jerat Warga Bandel Berkumpul

Sementara itu, Mabes Polri turut berupaya melakukan langkah penanganan penyebaran pandemi virus Corona atau Covid-19. Tidak segan-segan, akan ada jerat pidana lewat pasal berlapis untuk warga yang masih bandel keluyuran dan berkumpul di ruang publik.

Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal menyatakan akan ada tindakan tegas saat masyarakat bergeming saat diminta kembali ke rumah masing-masing. Hal ini untuk menekan penyebaran Covid-19.

"Apabila ada masyarakat yang bandel, tidak mengindahkan personel bertugas untuk kepentingan negara dan msyarakat, kami akan menindak tegas dengan 212 KUHP, barang siapa yang tidak mengindahkan petugas berwenang dapat dipidana. Pasal 216 dan 218 juga," tutur Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).

Adapun isi Pasal 212 KUHP adalah "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Menurut Iqbal, dikaitannya dengan pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal menjadi tujuh tahun penjara.

"Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa mengacu pada asas keselamatan rakyat. Saya ulangi, asas keselamatan rakyat yang menjadi hukum tertingginya," jelas dia.

Kemudian isi Pasal 216 ayat (1) berbunyi "Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah".

Selanjutnya, isi Pasal 218 KUHP adalah "Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah".

"Polri tidak ingin akibat berkerumunan apalagi hanya kongko-kongko penyebaran virus Covid-19 ini bertambah. Kami akan melakukan pembubaran, bila perlu dengan sangat tegas. Tetapi ingat bahasa persuasif humanis itu tetap kami kedepankan," Iqbal menandaskan.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.