Sukses

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan Biaya Haji

Jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji regular untuk tahap pertama awalnya mulai 19 Maret hingga 17 April 2020. Pembayaran kemudian diperpanjang hingga 30 April 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama memperpanjang jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah reguler Tahun 1441H/2020M. Hal itu dimaksudkan agar antrean pembayaran jemaah dapat terurai dan menjauhi keramaian.

"Saat ini, antrean dan kumpulan jemaah masih cukup banyak pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Itu secara protokol berpotensi terjadinya penyebaran virus Covid-19," tutur Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar Ali dalam keterangannya, Selasa (24/3/2020).

Menurut Nizar, pihaknya telah menerbitkan surat edaran untuk para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan BPS Bipih terkait Pelaksanaan Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1441H/2020M Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease.

"Surat edaran ini diterbitkan dalam upaya bersama untuk menghambat penyebaran wabah Covid-19 yang meningkat pesat dan semakin meluas," jelas dia.

Adapun jadwal pelunasan Bipih regular untuk tahap pertama awalnya mulai 19 Maret hingga 17 April 2020. Pembayaran kemudian diperpanjang hingga 30 April 2020. Untuk pelunasan tahap kedua, yang tadinya dari 30 April hingga 15 Mei 2020, menjadi mulai 12 Mei hingga 20 Mei 2020.

Kemenag juga mendorong jemaah untuk memanfaatkan layanan pelunasan non teller. Jemaah bisa melakukan transfer sehingga tidak perlu datang ke bank.

Nizar juga meminta Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi dapat menunjuk penanggungjawab kontak tiap Kankemenag Kabupaten/Kota. Perannya agar selalu dapat dihubungi oleh jemaah yang akan menyampaikan bukti pelunasan atau transfer, berikut pas foto.

"Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan BPS Bipih kami minta juga terus melakukan sosialisasi kepada jemaah untuk melakukan pelunasan melalui mekanisme tanpa tatap muka (non-teller)," kata Nizar.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Protokol pengendalian Covid-19

Tidak berhenti di situ, BPS Bipih juga diminta untuk menerapkan protokol pengendalian Covid-19. Salah satunya dengan membatasi jumlah jemaah yang dilayani per harinya.

Kemenag sendiri telah membatasi pendaftar dan pembatalan jemaah haji pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

"Jumlah pendaftar dan yang akan melakukan pembatalan haji regular akan dibatasi maksimal 5 orang per hari. Untuk layanan rekam fingerprint dalam proses pendaftaran dan pelimpahan nomor porsi, sementara waktu juga ditunda sampai kondisi normal kembali," Nizar menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.