Sukses

Covid 19 Makin Merebak, Perbankan Diminta Patuhi Instruksi Jokowi soal Pembayaran Cicilan Kendaraan

Victor mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 ini merupakan bencana nasional non alam dan itu sangat mempengaruhi penghasilan terutama pekerja informal.

Liputan6.com, Jakarta Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) meminta perbankan mematuhi instruksi Presiden Jokowi mengenai kelonggaran pembayaran cicilan kendaraan kepada pekerja harian dan UMKM selama setahun. Imbauan ini terkait makin merebaknya virus corona Covid 19.

"Ini kan sudah jelas instruksi dari Presiden Jokowi memberi kelonggaran pembayaran cicilan terutama kepada pekerja informal. Seharusnya perbankan segera melaksanakan, jangan ada dalih belum ada pemberitahuan," ujar Ketua Umum Bara JP Viktor S. Sirait, Kamis (27/3/2020).

Ia mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 ini merupakan bencana nasional non alam dan itu sangat mempengaruhi penghasilan terutama pekerja informal. Menurutnya, instruksi Jokowi tersebut sudah mempertimbangkan banyak hal dan tujuannya membantu rakyat terutama pekerja informal.

Direktur Eksekutif LBH Bara JP Dinalara Butar-Butar menambahkan, penyebaran virus corona Covid-19 yang semakin luas ke berbagai negara, menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

"Hal ini juga sangat berdampak kepada masyarakat, sehingga masyarakat khususnya debitur mengalami ketidakmampuan untuk melakukan kewajibannya membayar cicilan," kata Dina.

Menurutnya, dalam kondisi luar biasa atau force majeure, seperti pandemi Covid-19, kewajiban debitur untuk sementara bisa dibaikan.

"Ketidakmampuan debitur untuk melakukan cicilan atau pembayaran saat ini dapat dikategorikan sebagai force majeure," ujarnya.

Ia mengatakan OJK bahkan sudah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan OJK tentang Stimulus Perekonomian Nasional, dampak penyebaran virus corona. Stimulus tersebut berupa pelonggaran penilaian kualitas kredit dan restrukturisasi kredit industri perbankan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Imbauan Jokowi

Seperti diketahui, Presiden Jokowi memutuskan memberi kelonggaran atau relaksasi cicilan kendaraaan selama satu tahun pada pekerja harian (informal) di tengah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia. Salah satunya, relaksasi kredit kendaraan bermotor roda dua pada tukang ojek.

"Keluhan saya dengar juga dari tukang ojek, sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau kredit mobil, ataupun nelayan yang sedang memiliki kredit perahu," ucap Jokowi dalam teleconference di Jakarta, Selasa, 24 Maret 2020.

Jadi, para pekerja harian, kata Jokowi, tak perlu cemas dengan masalah cicilan kendaraannya."Saya kira ini juga perlu disampaikan kepada mereka untuk tidak perlu khawatir, karena pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran atau relaksasi selama satu tahun," tuturnya.

Jokowi juga menyebut OJK akan memberikan kelonggaran memberikan relaksasi kredit bagi UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar. "Baik kredit yang diberikan perbankan maupun industri keuangan yang non perbankan akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga," ujar Jokowi.

Namun, faktanya beberapa bank, terutama bank BUMN, tampaknya belum mematuhi instruksi tersebut. Bank BRI dan Mandiri, misalnya, dari informasi yang diperoleh, masih meminta nasabah membayar angsuran dengan alasan informasi mengenai penangguhan pembayaran angsuran belum mereka terima.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.