Sukses

Wapres Minta MUI Keluarkan Fatwa Boleh Salat Tanpa Wudu Bagi Petugas Medis Covid-19

Ma’ruf mengatakan, fatwa itu dirasa cukup penting agar para petugas medis yang selama ini bertugas merawat pasien kasus Covid-19 dapat fokus bekerja tanpa mengabaikan ibadah wajib seperti salat.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden Ma’ruf Amin mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk segera mengeluarkan fatwa terkait dibolehkannya seseorang dalam kondisi darurat untuk tidak menunaikan wudu saat hendak salat.

Fatwa itu, menurut Ma’ruf diperlukan bagi para petugas medis yang menggunakan alat perlindungan diri (ADP) dalam waktu yang cukup lama.

"Ketika para petugas medis menggunakan alat perlindungan diri (ADP), sehingga pakaian tidak boleh dibuka sampai 8 jam, kalau mau salat tidak bisa wudu, tidak bisa tayamum, saya mohon ada fatwa tentang kebolehan orang boleh salat tanpa wudu dan tayamum,” ucap Ma’ruf Amin di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (23/3/2020).

Ma’ruf mengatakan, fatwa itu dirasa cukup penting agar para petugas medis yang selama ini bertugas merawat pasien kasus Covid-19 dapat fokus bekerja tanpa mengabaikan ibadah wajib seperti salat.

"Ini penting agar petugas tenang. Jadi harus ada fatwanya, kalau dalam bahasa agama, orang yang tidak punya wudu, tidak punya tayamum, tapi dia salat. Ini sudah dihadapi petugas medis,” ucap Ma’ruf Amin.

Sebelumnya, Kementerian Agama Indonesia melalui situs resminya, mengeluarkan perrnyataan terkait protokoler memakamkan jenazah korban meninggal dunia akibat virus corona.

Selain mengikuti arahan pihak rumah sakit dan arahan Kementerian Kesehatan, bagi muslim, memandikan jenazah dan menyolatkannya adalah kewajiban yang harus dilakukan, sebelum dikubur.

"Karenanya harus memperhatikan ketentuan syariahnya sesuai dengan tata cara petunjuk rumah sakit rujukan," tulis keterangan pers dikutip dari situs resmi Kementerian Agama, seperti dilihat Liputan6.com, Selasa (17/3/2020).

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gunakan Alat Pelindung

Kementerian Agama menekankan bagi mereka yang beragama Islam yang mensalatkan agar dapat dilakukan di rumah sakit terkait.

Namun, bila keluarga menghendaki disalatkan di masjid, Kementerian Agama meminta agar masjid tersebut dapat dilakukan pemeriksaan sterilisasi sebelum dan sesudahnya secara total.

Setelah disalatkan, jenazah yang akan dikuburkan harus memenuhi aturan dengan lokasi penguburan harus berjarak 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk konsumsi. Selain itu, Kementerian Agama juga meminta jika jenazah dikuburkan dapat menjaga jarak sejauh 500 meter minimal dari pemukiman penduduk.

"Jenazah juga harus dikubur sekurangnya pada kedalaman 1,5 meter dan ditutup dengan tanah setinggi 1 meter, dan jika terdapat jenazah lain yang hendak dikubur, jenazah tersebut sebaiknya dikubur di area terpisah. Dan untuk petugas pemakaman harus mengenakan alat pelindung diri untuk petugas kesehatan, semacam jas hujan plastik, kemudian dimusnahkan selesai pemakaman," jelas anjuran Kemenag.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.