Sukses

Ketua KPK Ingatkan Korupsi saat Bencana Covid-19 Terancam Hukuman Mati

Firli memastikan bahwa penegakan hukum KPK tetap berjalan di tengah pandemi virus corona.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan, bahwa melakukan tindak pidana korupsi pada saat bencana seperti pandemi virus corona atau Covid-19 yang terjadi saat ini, dapat diancam dengan hukuman mati.

"Apalagi di saat sekarang, kita sedang menghadapi wabah Covid-19. Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat, korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati," ujar Firli dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/3/2020).

Dilansir Antara, Firli memastikan bahwa penegakan hukum KPK tetap berjalan di tengah pandemi virus corona. Dia mengakatan, pegawai yang bertugas di bidang penindakan tetap bekerja seperti biasa. 

"Begitu juga halnya dengan rekan-rekan kami baik penyelidik maupun penyidik, mereka tetap melakukan kegiatan di beberapa daerah provinsi, melakukan kegiatan untuk mencari dan menemukan peristiwa korupsi, meminta keterangan para saksi, dan melakukan penggeledahan untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti," kata Firli.

Selain itu, lanjut dia, proses evaluasi secara berkala selalu juga dilakukan oleh KPK, baik periode bulanan maupun triwulan. Meski begitu, KPK tetap menerapkan imbauan dan protokol pemerintah dalam menghadapi pandemi virus corona Covid-19. 

"Evaluasi tersebut dilakukan tidak saja secara lengkap untuk kinerja menyeluruh KPK, tetapi juga dilakukan per kedeputian per bulan. Khusus untuk evaluasi triwulan pertama semula dijadwalkan 20 Maret 2020 memang belum dilakukan, karena kami mempertimbangkan situasi terkini wabah Covid-19 dan tentu mengalami sedikit penundaan lantaran adanya wabah Covid-19 tadi," ujarnya pula.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jerat Pasal Koruptor Bencana

Dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan:

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1 miliar (satu miliar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Yang dimaksud dengan keadaan tertentu dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.