Sukses

Kemendes: Gunakan Dana Desa untuk Sosialisasi Pencegahan Covid-19 dan Upah Harian Masyarakat

Taufik mengatakan, pelaksanaan dari penggunaan dana desa untuk giat sosial masyarakat ini nantinya dikomandoi oleh kepala daerah masing-masing.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) Kementerian Desa, Taufik Madjid menegaskan Presiden Joko Widodo meminta penggunaan dana desa untuk mencegah penyebaran pandemi virus corona di desa.

"Lewat Permendesa No,or 11 tahun 2019 tentang pedoman penggunaan dana desa 2020, secara eksplisit dana desa bisa digunakan untuk langkah pencegahan di bidang pelayanan sosial masyarakat desa," kata Taufik saat jumpa pers pagi ini Kantor BNPB Jakarta, Sabtu (21/3/2020).

Taufik mengatakan, pelaksanaan dari penggunaan dana desa untuk giat sosial masyarakat ini nantinya dikomandoi oleh kepala daerah masing-masing, sebagai ketua pelaksana gugus tugas penanganan corona.

"Giat bisa dilakukan bisa seperti seperti mengampanyekan pola hidup sehat dan bersih ke desa-desa. Artinya permendes telah memberi peluang ke desa untuk bisa menggunaakan dana desa untuk menjaga dan mencegah," jelas Taufik.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penggunaan Dana Desa

Selain itu, lewat arahan Presiden Jokowi yang ditegaskan Permendes tersebut, Kementerian Desa meminta kepada desa-desa yang dana desanya sudah cair, untuk dapat digunakan sebagai amunisi gerak ekonomi masyarakat yang kian sulit akibat serangan Covid-19.

"Bagi dana desa yang sudah cair gunakan sebagai giat padat karya tunai ke desa dengan skema upah pekerja dibayar harian ini untuk menjaga ekonomi masyarakarat yang makin sulit," Taufik menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.