Sukses

Cegah Corona, Wali Kota Depok Minta Warga Ibadah di Rumah Sampai 4 April 2020

Wali Kota Depok, Mohammad Idris melarang sementara waktu salat Jumat berjamaah di masjid. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta Wali Kota Depok, Mohammad Idris melarang sementara waktu salat Jumat berjamaah di masjid. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

"Melarang kegiatan yang bersifat massal atau jamaah untuk semua agama termasuk di dalamnya salat Jumat di masjid, misa di gereja dan sejenisnya serta melaksanakan ibadah untuk sementara waktu di rumah masing-masing," kata dia dalam keterangannya, Jumat (20/3/2020).

Mohammad Idris mengatakan, larangan ini berlaku mulai tanggal 22 Maret 2020 sampai dengan 4 April 2020. Kebijakan ini telah disepakati Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Depok, Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Depok dan Majelis Ulama Indonesia dan pimpinan agama lainnya di Kota Depok.

"Kesepakatan bersama ini dibuat untuk menjadi pedoman bagi seluruh umat beragama khususnya di Kota Depok," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Percepat Penanganan Corona

Idris menyampaikan, langkah ini diambil untuk mendukung percepatan penanganan terhadap virus Corona atau Covid-19 di Kota Depok. Dia menyatakan Covid 19 merupakan pandemik global dan penyebarannya demikian cepat baik Indonesia, Jabodetabek dan termasuk Kota Depok

"Salah satu tindakan taktis teringrasi dan ekstradionary untuk menghambat Covid-19 adalah membatasi pertemuan orang dengan strategi social distancing dan psychical distancing jarak fisik," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.