Sukses

Mahfud Md Usul Beri Sanksi ke Pelanggar Aturan Pemerintah Terkait Corona

Kepala Kepala BNPB, Mahfud Md juga menyampaikan kewajiban pemerintah untuk mengutamakan keselamatan masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengusulkan diberlakukannya penegakan hukum kepada pelaggar aturan pemerintah terkait penanganan virus corona (COVID-19). Usulan itu dikemukakan demi mencegah penyebaran virus corona.

"Masukan dari Menko Polhukam tentang pentingnya penegakan hukum bagi mereka yang tidak mengindahkan atau melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah," kata Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo melalui video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Kamis (19/3/2020).

Menurut dia, Mahfud juga menyampaikan kewajiban pemerintah untuk mengutamakan keselamatan masyarakat. Meski begitu, Doni tak menyebut jenis sanksi apa yang diberikan untuk mereka yang melanggar aturan pemerintah terkait penangana corona.

"Beliau menyebut tentang kewajiban kita, Salus Populi Suprema Lex, keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi," jelas dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengajak agar semua pihak memulai langkah melakukan semua akivitas dari rumah di tengan situasi pandemi corona. Mulai belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan ibadah dari rumah.

Namun, dia meminta agar kebijakan itu tidak disalahgunakan untuk liburan ke tempat-tempat wisata. Jokowi mengatakan dalam satu pekan ini, kawasan Puncak dan Pantai Carita ramai dikunjungi.

"Kebijakan belajar di rumah, bekerja di rumah, beribadah di rumah jangan sampai kebijakan ini dilihat sebagai sebuah kesempatan untuk liburan. Saya lihat sabtu minggu kemarin di pantai carita, di puncak lebih ramai dari biasanya," tutur Jokowi saat memimpin rapat terbatas lewat video conference dari Istana Merdeka Jakarta, Kamis (19/3/2020).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hindari Tempat Keramaian

Jokowi meminta agar masyarakat mengikuti imbauan pemerintah untuk menghindari tempat keramaian.

Imbauan itu dikeluarkan untuk menekan penyebaran virus corona.

Dia juga meminta agar masyarakat juga mengikuti imbauan pemerintah untuk social distancing (pembatasan sosial). Termasuk, saat di transportasi publik dan bandara.

"Saya minta diterapkan secara ketat menjaga jarak di area publik, termasuk dalam transportasi publik, di bandara, stasiun, pelabuhan, terminal bus, untuk cegah penularan," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.