Sukses

Pesan Hakim ke Pengunjung Sidang Kasus Novel: Duduknya Beri Jarak 1 Meter

Kedua terdakwa penyerang Novel Baswedan yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan hari ini, (19/3/2020).

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto menyarankan pengunjung yang menyaksikan sidang kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tidak duduk berdekat-dekatan. Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Seluruh dunia mewabah Covid-19 majelis hakim juga mempedomani SEMA mohon dimaklumi kepada pengunjung sidang mohon tempat duduknya beri jarak satu meter seperti yang sudah ditentukan majelis hakim," kata Djuyamto saat membuka persidangan, Kamis (19/3/2020).

Kedua terdakwa penyerang Novel Baswedan yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan hari ini, (19/3/2020). Tapi, yang lebih dulu dihadirkan adalah terdakwa atas nama Ronny Bugis.

Dalam persidangan, Djuyamto juga meminta sidang dimulai sesuai waktu yang telah ditentukan. "Majelis hakim memohon kepada penuntut umum untuk mematuhi jadwal yang sudah ditentukan. Sepakat ya, artinya tidak membuang waktu satu jam," ujar dia.

Persidangan kasus penyerangan Novel Baswedan dipimpin Djuyamto dengan ditemani hakim anggota Taufan Mandala, Agus Darwanta. Serta Muh Ichsan sebagai Panitera Pengganti.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dakwaan Penyerang Novel Baswedan

Terdakwa penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).

Adalah Ronny Bugis yang mendengarkan lebih dulu Jaksa Penuntut Umum membacakan terlebih dahulu.

Dalam dakwaan yang dibacakan Fredik Adhar Syaripuddin menyebut yang mencari alamat Novel Baswedan adalah Rahmat Kadir Mahulette.

"Rahmat Kadir Mahulette mencari alamat rumah Novel Baswedan dengan maksud untuk diserang dan menimbulkan luka berat sehingga Novel Baswedan tidak dapat menjalankan pekerjaannya," kata Fredik, Kamis (19/3/2020).

Fredik mengatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette mencap Novel Baswedan sebagai penghianat.

"Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)," ujar dia.

Fredik mengatakan, terdakwa akhrinya memperoleh alamat rumah Novel Baswedan dari internet.

"Rahmat Kadir Mahulette menemukan alamat Novel dari internet, yaitu di Jl. Deposito Blok T No.8 RT.003 RW.010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara," kata dia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.