Sukses

Mal Pelayanan Publik Jakarta Tutup, Pengajuan Izin Dilakukan Online

Dia menyatakan, dengan ditutupnya sementara layanan tersebut, masyarakat dapat melakukan pengajuan perizinan secara online melalui situs website http://jakevo.jakarta.go.id.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menutup mal pelayanan publik dan 316 unit layanan lainnya hingga dua pekan ke depan. Langkah itu  dilakukan meminimalkan penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Layanan publik secara langsung di seluruh service point dan mal pelayanan publik ditutup sampai 31 Maret 2020 sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta," kata Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Agus Candra melalui keterangan tertulis, Kamis (19/3/2020).

Dia menyatakan, dengan ditutupnya sementara layanan tersebut, masyarakat dapat melakukan pengajuan perizinan secara online melalui situs website http://jakevo.jakarta.go.id.

Kemudian untuk sejumlah persyaratan, mekanisme pelayanan, definisi, dasar hukum, hingga biaya retribusi perizinan dan nonperizinan dapat dilihat melalui website http://pelayanan.jakarta.go.id.

Bahkan, pemohon perizinan dapat berkonsultasi melalui percakapan dan bertatap muka secara real time dengan petugas DPMPTSP DKI melalui fitur live chat dan video call di situs web http://pelayanan.jakarta.go.id.

"Pelayanan publik melalui sistem daring dilakukan mulai dari mengajukan berkas permohonan sampai dengan pencetakan dokumen izin/nonizin yang dilakukan bisa dari rumah melalui website oss.go.id dan jakevo.jakarta.go.id," ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Layanan Daring

Kendati begitu, Benni menyatakan DPMPTSP DKI Jakarta masih tetap menerima pelayanan manual bila terdapat perizinan yang mendesak.

Yakni, pemohon dapat mengirimkan berkas permohonan melalui jasa pengiriman tercatat dan kotak berkas (dropbox) yang telah disediakan di seluruh unit layanan DPMPTSP.

"Pada halaman depan diberi keterangan nama pemohon, jenis izin, serta nomor telepon yang dapat dihubungi. Berkas permohonan dimasukkan ke dalam amplop coklat dan/atau plastik yang ditutup rapat," ujar Benni.

Selanjutnya, kata dia, pemohon mengirimkan bukti penyerahan berkas berupa foto dan/atau resi jasa pengiriman melalui email komunikasiinformasi. dpmptsp@jakarta.go.id atau mengirim ke pesan ke media sosial @layananjakarta.

Selian itu, dia juga mengimbau agar masyarakat saat ini mengurus perizinan/nonperizinan dari rumah dengan memanfaatkan layanan daring.

Layanan call center Tanya PTSP di nomor 1500164 juga tetap beroperasi pada pukul 07.30 sampai 16.00 WIB.

"Jika bukan karena urgensi, tunda dulu pengajuan permohonan izin/nonizin secara manual dengan tidak mendatangi service point DPMPTSP DKI Jakarta," jelas Benni.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.