Sukses

Tuntutan Hukum Maksimal bagi Penimbun Masker dan Sembako di Tengah Wabah Covid-19

Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk menuntut maksimal penimbun bahan pokok, obat-obatan hingga masker di tengah wabah Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk menuntut maksimal penimbun bahan pokok, obat-obatan hingga masker di tengah wabah Covid-19. Burhanuddin yakin tuntutan maksimal bakal membuat jera para pelaku.

"Saya selaku Jaksa Agung Republik Indonesia memerintahkan para jaksa dalam menangani kasus-kasus seperti penimbunan masker, obatan-obatan, dan kebutuhan sembilan bahan pokok (sembako) serta penyebar hoaks terkait corona, agar setiap pelakunya diberikan tuntutan pidana maksimal," ujar Burhanuddin dalam siaran pers, Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Dia berharap tuntutan hukuman maksimal bagi penimbun masker hingga bahan pokok di tengah wabah Covid-19 juga menjadi peringatan bagi warga lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama.

Burhanuddin sangat menyayangkan terjadinya penimbunan terhadap masker dan sembako. Selain merugikan masyarakat, para penimbun ini memanfaatkan situasi wabah Covid-19 demi pundi-pundi rupiah.

"Dalam situasi yang memilukan ini ternyata dimanfaatkan segelintir orang untuk meraup rupiah secara tidak bertanggungjawab dengan menimbun besar-besaran masker bahkan diantaranya ternyata berkualitas dibawah standar yang ditetapkan," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Prihatin

Burhanuddin mengaku prihatin karena dari waktu ke waktu fakta mencengangkan yang disebabkan virus Corona semakin memicu kepanikan masyarakat Indonesia. Data terakhir yang dirilis oleh Pemerintah telah tercatat sebanyak 227 pasien positif terjangkit virus Corona.

"Aksi penimbunan masker ini sangat meresahkan dan membebani masyarakat, terlebih untuk strata ekonomi menengah ke bawah karena keberadaan masker yang semakin langka dan harganya kian tinggi," dia menambahkan.

ST Burhanuddin berharap dengan adanya kebijakan ini timbul efek jera sekaligus peringatan kepada setiap orang agar tak melakukan hal tersebut di tengah upaya pemerintah mencegah dan menangkal virus corona (covid-19). 

"Semoga bisa menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi yang lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama," imbuh ST Burhanuddin.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.