Sukses

Berawal Ungkap Kasus Penganiayaan, Polisi Sita Puluhan Senjata Api Ilegal

Terungkapnya kasus ini bermula kala AK menjual satu unit mobil mewah porsche hitam ke seorang berinsial DH. Saat itu keduanya terlibat perselisihan hingga berujung penganiayaan.

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 20 senjata api dan 12 ribu butir perluru dipamerkan di halaman Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (18/3/2020). Barang itu disita dari enam tersangka yang berhasil ditangkap Kepolisian Metro Jakarta Barat.

Terungkapnya kasus ini bermula kala AK menjual satu unit mobil mewah Porsche hitam ke seorang berinsial DH. Saat itu keduanya terlibat perselisihan hingga berujung penganiayaan.

"DH menganiaya menggunakan senjata. Saat itu sempat di tembakan sampingnya kupingnya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana saat konferensi Pers, Rabu (18/3/2020).

Polisi lalu menangkap terduga penganiayaan pada 29 Januari sekira pukul 23.00 WIB. Ditemukan, satu pucuk senjata api jenis Zoraki MOD 9 mm dan satu pucuk senjata api jenis Carl Whalther. Menurut pengakuanya, senjata milik JR.

"Hari berikutnya JR berhasil diamankan dia mengakui dua senjata ini milik JR dibeli dari GTB," kata dia.

Nana mengatakan, Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap GTB pada 19 Februari 2020 di Jalan Nusa Indah, Duri Kosambi Cengkareng Jakarta Barat.

Saat digeledah, ditemukan senjata api dan senjata rakitan laras panjang serta senjata mimis laras panjang beserta ratusan butir peluru.

Menurut keterangan, GTB menjual senjata ke WK, MH dan AST. Ketiganya diringkus di ringkus di wilayah berbeda.

"21 Februari 2020 tersangka WK di Grogol dengan tiga unit senjata api. Tersangka MH pada 22 Februari di Daerah bogor dengan 6 air soft gun. Kemudiaan dari AST pada 11 Maret 2020 sekitar 10 senpi pabrikan dan senapan angin," papar dia.

"Senjata keseluruhan sekitar 20 senjata dengan peluru 12 ribu peluru," sambung dia.

Nana menyampaikan pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Menurut dia, sebagian senjata tidak hanya digunakan di indonesia.

"Kami masih dalami, dan kami identifikasi senjata yang berhasil disita," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undnag Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 172 ayat 2 KUHP. Pasal 368 KUHP, Pasal 33 ayat 2 KUHP dan Pasal 335.

"Ancaman 20 tahun penjara," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.