Sukses

Eks Sekda Jabar Iwa Karniwa Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Suap Meikarta

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa, divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Liputan6.com, Bandung - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa, divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah atas kasus suap Meikarta.

"Menjatuhkan pidana kepada Iwa Karniwa dengan hukuman selama 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 1 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Daryanto di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (18/3/2020) seperti dilansir Antara.

Majelis hakim berkesimpulan, tidak ada hal-hal yang dapat dilihat sebagai penghapusan kesalahan bagi Iwa Karniwa, sehingga Iwa tetap dinyatakan bersalah meski mantan sekda itu tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.

Maka dari itu, hal tersebut dinyatakan sebagai unsur yang memberatkan hukuman bagi Iwa. Selain itu, Iwa dianggap tidak membantu upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Terdakwa juga tidak merasa bersalah," kata hakim.

Hakim juga menyebutkan hal-hal yang meringankan bagi hukuman Iwa. Menurut hakim, Iwa Karniwa dianggap bersikap sopan selama persidangan.

"Terdakwa sudah lama mengabdi (pegawai negeri sipil) selama 34 tahun, sebelum perkara ini terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa juga punya tanggungan keluarga," tutur Daryanto.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lebih Rendah dari Tuntutan

Vonis tersebut sesuai dengan dakwaan kesatu sebagaimana diatur menurut Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya Jaksa menuntut Iwa untuk dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.