Sukses

Di Tengah Wabah Covid-19, MA Tetap Selenggarakan Sidang

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 1 Tahun 2020 menyikapi wabah Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 1 Tahun 2020 menyikapi wabah Covid-19, yang langsung ditandatangani Sekretaris MA A.S Pudjoharsoyo.

Surat yang diterima Liputan6.com, Rabu (18/3/2020) ini, salah satunya menyebutkan bahwa persidangan perkara pidana, pidana militer, jinayat, tetap dilangsungkan sesuai jadwal persidangan yang telah ditetapkan.

Dalam Surat Edaran tersebut, disebutkan pula penundaan persidangan dan pembatasan pengunjung sidang, merupakan kewenangan majelis hakim untuk menentukan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah mengatakan, ada pertimbangan hukumnya untuk membuat persidangan tetap berjalan.

"Ini masalah perkara pidana ya tetap berlangsung. Karena sudah ditetapkan dan ini kalau ditunda, statusnya apa kalau dia ditahan? Kan mana bisa. Jadi masa penahanan sudah jelas 30 hari, jadi kalau enggak selesai bisa keluar demi hukum. Makanya kalau pidana itu diserahkan kepada hakim sepenuhnya, mau menunda atau melanjutkan. Karena yang tahu masa persidangannya kan hakim," jelas Abdullah.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Batasi Pengunjung Sidang

Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan pula, Majelis Hakim dapat membatasi jarak yang aman antar pengunjung sidang.

"Semuanya tergantung Majelisnya. Karena memang kalau di dalam sudah sesak, ya harus dibatasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Kalau udah proposional pengunjungnya, seharusnya dibatasi untuk mengantisipasi atau mencegah penularan virus corona itu," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.