Sukses

Status Darurat Covid-19 di Daerah, Mahfud: Percayakan ke Satgas

Mahfud juga menegaskan pemerintah sudah menjamin tidak akan terjadi kelangkaan bahan-bahan pokok.

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan, masalah masa darurat virus corona sudah diserahkan ke Satgas Covid-19 untuk melakukan koordinasi dengan daerah. Sehingga, semua dipercayakan ke sana.

Diketahui, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 telah menyatakan masa darurat virus corona ditetapkan selama 91 hari, hingga 29 Mei 2020. Sehingga daerah mempunyai waktu untuk mempersiapkan segala sesuatu.

"Dia sudah diberi wewenang koordinasi dengan daerah-daerah dan di keputusan pemerintah dan juga di undang-undang sumbernya sudah sebutkan bahwa daerah sebelum membuat kebijakan khusus terkait dengan penanganan Covid-19 ini, supaya berkonsultasi dengan Satgas pusat, agar ada koordinasi," kata Mahfud di Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Dia juga menegaskan pemerintah sudah menjamin tidak akan terjadi kelangkaan bahan-bahan pokok.

"Semuanya sekarang sudah dikerahkan dengan segala daya. Jadi ada istilah refocusing dan relocated anggaran APBN dan APBD untuk memusatkan perhatian dalam rangka penyelamatan rakyat karena serangan corona ini. Maka itu artinya di berbagai bidang yah, artinya semua bidang itu harus memfokuskan diri ke sana," tegas Mahfud.

Anggaran dialokadi bukan hanya untuk mengobati penyakitnya, tapi juga membuat pengaman-pengaman sosial politiknya.

"Terlebih lagi kebutuhan pokok masyarakat, sehingga tidak perlu ada kelangkaan, karena kesalahan kebijakan dari pemerintah daerah atau unit pemerintah tertentu. Semuanya harus kompak," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.