Sukses

Gugatan Banjir Jakarta Sah, Sidang Tuntutan Warga ke Pemprov DKI Jakarta Berlanjut

Majelis hakim telah menerima dan menetapkan bahwa gugatan banjir Jakarta 2020 diterima secara sah sebagai gugatan class action.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai hakim Panji Surono mengeluarkan penetapan atas gugatan yang diajukan 312 korban banjir Jakarta pada 1 Januari 2020. Gugatan itu sebelumnya didaftarkan para korban dengan nomor perkara 27/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst.

Anggota Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan menyatakan, majelis hakim telah menerima dan menetapkan bahwa gugatan banjir Jakarta 2020 diterima secara sah sebagai gugatan class action.

"Gugatan dinyatakan sah dan memenuhi persyaratan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Gugatan Class Action," kata Tigor dalam keterangan tertulis, Selasa (17/3/2020).

Dia menjelaskan gugatan ini memenuhi persyaratan pertama yakni jumlah korban banjir Jakarta yang massal, sekitar 312 orang saat kejadian berlangsung. Syarat kedua yakni adanya kesamaan peristiwa atau fakta hukum secara substansial antara wakil kelas dengan anggota kelasnya.

"Dalam gugatan kami ada kesamaan fakta peristiwa antara lima orang wakil kelas dengan 307 korban banjir lainnya," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ganti Rugi Rp 1 Triliun

Dengan begitu, kata Tigor, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dianggap melawan hukum dan diwajibkan membayar ganti rugi materil sebesar Rp 60,040 miliar kepada para penggugat.

"Ketiga, menghukum Gubernur Jakarta Anies Baswedan membayar ganti rugi Rp 1 triliun kepada para penggugat," jelasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.