Sukses

Tangani 22 Kasus Penyebaran Hoaks Covid-19, Polri: Satu Orang Ditahan

Dari jumlah tersebut, hanya satu orang yang dilakukan penahanan yakni berada di Polres Ketapang, Polda Kalimantan Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, Polri telah menangani 22 kasus terkait penyebaran berita bohong atau hoaks soal virus Corona atau Covid-19. Jumlah tersebut telah ditangani oleh sejumlah polda, polres serta Bareskrim Polri.

"Rinciannya Polda Kaltim ada dua tersangka, Polres Bandara Soetta Polda Metro Jaya satu tersangka, Polda Kalbar empat tersangka, Polda Sulsel dua tersangka, Polda Jabar tiga tersangka, Polda Jateng satu tersangka," kata Asep di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2020).

"Polda Jatim satu tersangka, Polda Lampung dua tersangka, Polda Sultra satu tersangka, Polda Sumsel satu tersangka, Polda Sumut satu tersangka dan Bareskrim tiga tersangka," sambung dia.

Dari jumlah tersebut, hanya satu orang yang dilakukan penahanan yakni berada di Polres Ketapang, Polda Kalimantan Barat. Penahanan itu dilakukan karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif.

"Pertimbangan karena yang bersangkutan dianggap oleh penyidik tak kooperatif dan juga tempat tinggalnya jarak dengan polres sangat jauh," ujar Asep.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lakukan Siber Patrol

Lalu, untuk menangkal adanya berita bohong atau hoaks terkait virus Corona yang kini menjadi pandemi global, pihaknya telah melakukan siber patrol.

"Kemudian upaya pencegahan kita penyebaran hoaks Corona kita lakukan dengan siber patrol," pungkas Arief.

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.