Sukses

Bea Cukai Bersama BNN dan Kepolisian Musnahkan Puluhan Kilo Narkotika

Dalam rangka menindaklanjuti hasil penindakan dan sebagai bentuk transparansi barang bukti, Bea Cukai bersama mitra kerja yakni BNN dan Kepolisian memusnakan puluhan kilogram narkotika.

Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka menindaklanjuti hasil penindakan dan sebagai bentuk transparansi barang bukti, Bea Cukai bersama mitra kerja yakni BNN dan Kepolisian memusnakan puluhan kilogram narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kalimantan Selatan dan Yogyakarta.

Bea Cukai Yogyakarta bersama BNNP DIY memusnahkan sejumlah 2.109,55 gram narkoba jenis sabu. Pemusnahan narkotika jenis sabu yang merupakan hasil tangkapan diamankan dari dua orang tersangka ini dilaksanakan di kantor BNNP DIY, pada Kamis (5/3), bersama kepala BNNP DIY, Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Hengky Tomuan.

“Sabu yang berasal dari Batam itu dibawa menggunakan tas yang diisi dengan makanan dan barang lain guna menyembunyikan barang terlarang tersebut. Selain itu terdapat satu orang tersangka yang membuat narkotika dengan cara mengekstrak dari obat-obatan, sehingga pemusnahan dilakukan dengan cara menuangkan sabu ke dalam ember dan dicampur dengan air panas untuk selanjutnya di buang ke dalam lubang pemusnahan,” ujar Hengky.

Pemusnahan ini juga dihadiri oleh Direktur Resnarkoba Polda DIY, Kapolresta Yogyakarta, Kepala Kejaksaan, Kepala BNNP, tersangka, wartawan, dan pihak lainnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sabu dan Ekstasi

Selain itu, Bea Cukai Wilayah Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) bersama Polda Kalsel juga melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan narkoba jaringan internasional seberat 22.705 gram sabu dan 4,55 gram ekstasi.

Pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan narkoba jaringan internasional (Malaysia - Kaltara - Kalsel) digelar di Lobby Mapolda Kalsel.

Total barang bukti adalah Sabu seberat 22.705 gram / 22, 705 kg dan 13 butir seberat 4,55 gram ekstasi. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, didampingi Kapolda Kalsel, Irjen Pol Yazid Fanani, serta aparat penegak hukum lainnya.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra mengungkapkan, barang bukti tersebut adalah hasil tangkapan pada Jumat (6/3) di Kabupaten Banjar, yang merupakan hasil pengembangan Kasus Hasil Operasi "Antik Intan 2020" Polda Kalsel pada Jaringan LP Teluk Dalam dan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu dalam jumlah besar.

“Narkoba adalah musuh nyata bangsa Indonesia, Bea Cukai sebagai community protector bersinergi dengan instansi lain untuk melindungi negeri dan masyarakat luas dari barang berbahaya narkoba,” tutur Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagsel, HB. Wicaksono.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.