Sukses

Akademisi: Omnibus Law Solusi Inkonsistensi Regulasi

Cecep menjelaskan bahwa Omnibus Law Cipta Kerja adalah salah satu upaya terobosan hukum dan penyederhanaan hukum di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Kebijakan Publik LPPM Universitas Pendidikan Indonesia, Cecep Darmawan, mengatakan bahwa Omnibus Law Cipta Kerja mempunyai sejumlah keunggulan. Dia meminta agar semua pihak jangan terburu-buru membuat kesimpulan dan menilai bahwa isi regulasi tersebut merugikan pekerja.

"Masyarakat jangan terlalu apriori,” kata Cecep, Minggu (15/3/2020).

Cecep menjelaskan bahwa Omnibus Law Cipta Kerja adalah salah satu upaya terobosan hukum dan penyederhanaan hukum di Indonesia.

Omnibus Law Cipta Kerja dapat menjadi solusi inkonsistensi regulasi dan benturan atau konflik antar-peraturan perundang-undangan.

"Bisa juga menjadi jaminan terhadap kepastian, perlindungan, dan keadilan bagi para pemangku kepentingan,” ujarnya.

Selain itu, Cecep menilai bahwa Omnibus Law Cipta Kerja dapat menjadi bagian sentralisasi, penyeragaman, penyatuan, dan keterpaduan antara kebijakan pusat dan daerah.

Sehubungan dengan hal ini, sinergi dan koordinasi antar-pemangku kepentingan diharapkan akan meningkat.

“Ini menjadi bagian dari efisiensi birokrasi dan meminimalisir konflik kepentingan antar-pihak tertentu,” tambahnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Poin Positif

Cecep menilai bahwa masyarakat belum melihat poin-poin positif tersebut. Untuk itu, dia mengharapkan pemerintah terbuka dan transparan dalam menyusun RUU ini.

Lebih lanjut, Cecep menyarankan agar pemerintah dapat melakukan dialog secara intens dengan berbagai elemen masyarakat.

“Misalnya kelompok buruh, aktivis lingkungan, pers dan termasuk kalangan kampus, dan kelompok-kelompok lain yang akan terdampak. Draf RUU juga masih harus diberi masukan dan dikoreksi berbagai pihak,” tambahnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.