Sukses

Usai Tetapkan Status KLB Covid-19, Banten Liburkan Sekolah

Pemprov Banten telah menetapkan kejadian luar biasa (KLB) Covid-19 di wilayahnya.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meliburkan sekolah tingkat SMA sederajat mulai Senin, 16 Maret 2020 hingga Senin, 30 Maret 2020. Hal ini dilakukan usai Gubernur Banten, Wahidin Halim menetapkan Banten sebagai daerah dengan Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 pada Sabtu, 14 Maret 2020.

"Memberikan instruksi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten agar meliburkan siswa SMA/K Negeri dan Swasta maupun SKH, untuk melakukan kegiatan pembelajaran di rumah selama dua pekan dan akan dibuka kelas online," kata Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), melalui siaran persnya, Sabtu, 14 Maret 2020.

Namun bagi siswa tingkat SMA sederajat yang akan mengikuti Ujian Nasional (UN), tetap masuk sekolah seperti biasa atau tidak diliburkan. "Terkecuali bagi siswa kelas 12, tetap melakukan kegiatannya sesuai jadwal UNBK yang telah ditetapkan," katanya.

Begitupun dengan kegiatan kunjungan kerja (kunker) Pemprov Banten ke daerah dan penerimaan kunker dari luar daerah ke Banten dibatalkan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

"Membatalkan kunjungan kerja dan tidak menerima kunjungan kerja dari luar Banten, hingga batas waktu Kejadian Luar Biasa ini dinyatakan berakhir," jelasnya.

Tak hanya meliburkan siswa sekolah dan membatalkan kunker, berbagai kegiatan yang melibatkan banyak orang, seperti upacara dan apel bersama di Banten, akan dihentikan sementara waktu usai penetapan status KLB Covid-19.

"Juga tidak melaksanakan upacara dan apel bersama, membatasi berbagai kegiatan-kegiatan yang melibatkan kehadiran orang yang cukup banyak," terangnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Banten KLB Covid-19

Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) secara resmi mengumumkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Virus Corona atau Covid-19 usai menggelar rapat dengan jajarannya, Sabtu, 14 Maret 2020. Usai menetapkan status tersebut, berbagai aktivitas dibatasi dan dikurangi, seperti rapat dan upacara.

Penerapan status KLB dan pengurangan aktivitas berlaku hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

"Penetapan status KLB sebagai salah satu upaya Pemprov Banten dalam membatasi kecepatan sebaran atau paparan virus Covid-19, terhadap masyarakat di Provinsi Banten," kata Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), dalam siaran persnya, Sabtu (14/03/2020).

Wahidin Halim mengimbau masyarakat menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Seperti makan dan minuman yang sehat, rajin berolahraga hingga selalu mencuci tangan ketika beraktivitas di mana saja.

"Selalu menjaga kesehatan, mencuci tangan dengan sabun, konsumsi makanan bergizi, cukup istirahat, dan berolah raga," ujarnya.

Warga Banten pun diimbau mengurangi aktivitas d iluar ruangan, di lokasi umum, dan berkegiatan di tempat keramaian. Begitu pun jika ada yang sudah memiliki agenda perjalanan ke luar negeri, terutama di negara pandemi virus Corona atau Covid-19, agar menjadwal ulang.

"Mengimbau masyarakat agar menghindari tempat-tempat pertemuan dan keramaian umum. Diusahakan sedapat mungkin tidak melakukan perjalanan ke daerah yang terkena wabah virus corona covid-19. Masyarakat tetap waspada dan tidak panik," dia menjelaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.