Sukses

15 Perguruan Tinggi Gelar Kuliah Jarak Jauh, Ini Daftarnya

Menurut Kemendikbud, kebijakan untuk menggelar kuliah jarak jauh adalah mutlak otoritas rektor dan pimpinan perguruan tinggi bersangkutan.

Liputan6.com, Jakarta - Setditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Paristiyanti Nurwardani menyebut sudah lebih dari 15 perguruan tinggi yang melaporkan melakukan kegiatan kuliah jarak jauh. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Dikti sampai hari ini seperti sudah di atas 15 ya. Saya nggak hafal satu-satu. Bukan me-lockdown ya tapi kampus memberikan proses pembelajaran secara blended learning atau pendidikan jarak jauh," kata dia di Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin, Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (14/3/2020).

Menurut wanita yang akrab disapa Paris itu, kebijakan untuk menggelar kuliah jarak jauh adalah mutlak otoritas rektor dan pimpinan perguruan tinggi bersangkutan. Jadi, menurut Paris tidak ada kewajiban bagi kampus untuk meminta pertimbangan dari Kemendikbud atau khususnya Dikit untuk melakukan kuliah jarak jauh.

Mereka hanya diminta melaporkan saja ke pihak Kemendikbud. "Dan itu juga otonomi kampus selama dia yakin selama ini proses pembelajarannya untuk mencapai capaian pembelajaran lulusan fine-fine aja. Karena kan kegiatan seperti ini sudah dilakukan beberapa tahun yang lalu. Kita belajar tuh boleh di kampus, boleh di luar negeri dengan kredit transfer, boleh juga dengan pendidikan jarak jauh," jelasnya.

Dikti percaya bahwa pihak rektorat akan melakukan langkah yang proporsional guna menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 di kampus.

"Kami pasti harus percaya, karena kan rektor 30 persen adalah suara Pak Menteri iya kan. Jadi kita percaya banget sama pak rektor bahwa ini adalah yang terbaik buat sivitas akademikanya," tandas Paristiyanti.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Daftarnya

Ada sekitar 15 perguruan tinggi yang telah memberlakukan kebijakan kuliah jarak jauh. Adapun kampus tersebut antara lain:

1. Universitas Indonesia (UI)

2. Universitas Gajah Mada (UGM)

3. Institut Teknologi Bandung (ITB)

4. Universitas Gunadharma

5. Universitas Multimedia Nusantara (UMN)

6. Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN)

7. Kalbis Institut

8. Binus University

9. Universitas Atmajaya

10. London School Public Relations (LSPR)

11. Universitas Yarsi12. Universitas Pelita Harapan (UPH)

13. Telkom University

14. Universitas Tarumanegara (UNTAR)

15. Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.