Sukses

Istana: Tidak Ada Maksud Sengsarakan Buruh Melalui RUU Cipta Kerja

Dini memastikan, tujuan RUU Cipta Karya ini untuk mendorong investasi tanpa menyakiti kelompok tertentu.

Liputan6.com, Jakarta Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono memastikan bahwa omnibus law RUU Cipta Kerja tidak akan merugikan buruh.

Menurut dia, Presiden Jokowi telah meminta agar penyusunan RUU Cipta Kerja ini dapat memberikan dampak positif serta menguntungkan para buruh dan pekerja.

"Kalau dari Presdien jelas tidak ada maksud untuk merugikan buruh. Bahkan Presiden dengan jelas mengatakan, jangan sampai UMKM dan buruh dirugikan atau tersakiti dengan RUU Cipta Kerja yang bersifat omnibus ini," ujar Dini kepada wartawan, Kamis (12/3/2020).

Dia mengatakan bahwa tujuan RUU Cipta ini untuk mendorong investasi tanpa menyakiti kelompok tertentu.

Terkait adanya pasal-pasal di draf RUU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh, Dini meminta hal tersebut ditanyakan langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Untuk masalah teknis drafting RUU-nya silahkan ditanyakan ke Kemenko Perekonomian. Karena tanggung jawab drafting, sosialisasi dan implementasi ada dalam ranah Kemenko," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kurangi Kesejahteraan Buruh

Sebelumnya, Deputi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja. Ia menyebut RUU Omnibus Law dibentuk untuk mengurangi Kesejahteraan kaum buruh.

Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dinilai paling buruk karena lebih berpihak pada investor dan tidak mengakomodir kepentingan buruh.

Rusdi menyatakan Omnibus Law Cipta Kerja jika disahkan akan menjadikan buruh bertambah miskin dan tidak sejahtera.

Khususnya terkait perubahan skema pengupahan kaum buruh yang tertulis Pasal 88 C dalam draf RUU Omnibus Law, dimana skema pengupahan akan mengacu kondisi daerah. Hal ini di rasa merugikan kaum buruh.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.