Sukses

Tabrak Mobil Istri Jenderal Polisi, Apa Kabar Pengemudi Bus Transjakarta?

PT Transjakarta memberi sanksi tegas kepada sang pengemudi. Tak cuma setop beroperasi, rencananya sanksi administrasi akan diberikan setelah proses penyidikan selesai dilakukan.

Liputan6.com, Jakarta Kecelakaan yang melibatkan istri Jenderal Polisi Boy Rafli Amar sempat menggegerkan publik. Peristiwa nahas tersebut terjadi di persimpangan Silkar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Maret 2020.

Saat itu, Bus Transjakarta yang dikemudikan JW tengah melaju dari arah utara menuju Selatan. Sampai di Jalan Sultan Iskandar Muda, lalu menabrak Mitsubishi Pajero yang hendak berbelok dari selatan menuju timur.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, kedua mobil mengalami kerusakan cukup parah.

"Bus Transjakarta rusak pada kaca depan pecah, bumper depan ringsek. Sedangkan, kendaraan Mitsubishi Pajero rusak pada bagian As roda depan patah, pintu depan dan belakang samping kiri ringsek, spion kiri patah," ungkap Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Budi Setiawan.

Lantas, sanksi apa saja yang kini harus dihadapi oleh sopir Bus Transjakarta?

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tak Lagi Diizinkan Beroperasi

Akibat kejadian tersebut, PT Transjakarta memberi sanksi tegas kepada sang pengemudi. Tak cuma setop beroperasi, rencananya sanksi administrasi akan diberikan setelah proses penyidikan selesai dilakukan.

Hal ini diungkap Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta, Nadia Diposanjoyo lewat keterangannya, Selasa, 10 Maret 2020.

Sementara itu, Bus Transjakarta yang dikendarai JW telah diamankan untuk keperluan investigasi.

3 dari 3 halaman

Berstatus tersangka

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengungkap, pengemudi Transjakarta yang telah menabrak Mitshubsi Pajero yang ditumpangi istri Irjen Boy Rafli Amar telah ditetapkan tersangka.

"Iya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata dia dalam keterangannya, Rabu, 11 Maret 2020.

Fahri menyebut pengemudi dinilai lalai hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Dia pun kini dijerat Pasal 310 ayat (2) tentang Pengemudi Kendaraan bermotor degan hukuman penjara 1 tahun.

"Dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 juta rupiah," ucapnya.

Sebelum status tersangka dijatuhkan, polisi telah memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Polisi juga melakukan tes urine kepada pengemudi bus Transjakarta, sekaligus mengecek kelaikan armada tersebut.

"Mestinya kan jalannya pelan, habis dari halte. Kok tiba-tiba bisa melaju dalam kecepatan tinggi. Apa ini human error atau keselahan teknis dari kendaraan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.