Sukses

Pengamat: Surat Edaran Jaksa Agung soal Penanganan Corona Sudah Sangat Tepat

Kejaksaan Agung memastikan akan mengawasi penggunaan dana kemanusiaan negara yang dialokasikan untuk percepatan penanganan penyebaran Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Langkah Jaksa Agung mengeluarkan Surat Edaran No 7/2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocusing Kegiatan, Relokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 sudah sangat tepat. Surat edaran ini juga sejalan dengan Intruksi Presiden No 4 Tahun 2020.

Demikian disampaikan pengamat hukum Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul. Menurut Chudry, surat edaran tersebut menjadi acuan untuk jajaran kejaksaan dalam mengoptimalkan pendampingan terhadap pemerintahan daerah untuk penanganan Covid-19.

"Surat edaran Jaksa Agung sudah tepat agar pejabat tidak menyalahgunakan perubahan APBN/APBD. Di saat yang sama, pendampingan menjadi penting untuk mengamankan dan menyelamatkan Anggaran Negara supaya sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya," ungkap Chudry saat dihubungi belum lama ini.

Menurut dia, apabila ada pejabat kejaksaan atau pejabat negara lainnya yang menyalahgunakan kewenangannya maka ini bisa ditindak tegas. Hal ini sesuai dengan statement Jaksa Agung ST Burhanuddin agar jaksa tak main-main serta menjauhi perbuatan tercela dan melanggar hukum.

"Kalau sampai ada akan ditindak tegas," ungkap Chudry, sambil mengatakan bahwa hari ini masyarakat bisa secara seksama dan sederhana memantau kinerja kejaksaan melalui PROAdhyaksa.

Diketahui, Kejaksaan Agung memastikan akan mengawasi penggunaan dana kemanusiaan negara yang dialokasikan untuk percepatan penanganan penyebaran Covid-19. Termasuk juga hasil hibah pemerintah pusat ke daerah, donasi dari pihak swasta ke pemerintah hingga realokasi dana.

Kejaksaan Agung menilai perlu dan penting mengawasi pemanfaatan dana-dana penanganan Covid-19. Menurut ST Burhanuddin, dalam mengawal penggunaan Perppu tersebut pihaknya mengeluarkan sejumlah kebijakan lewat surat instruksi Jaksa Agung yang berkaitan dengan pendampingan realokasi dana, donasi, dan hibah terkait penanganan Covid-19.

"Kejaksaan Agung juga siap diawasi dalam melaksanakan pengawasan tersebut. Saya pastikan tidak akan segan-segan untuk menindak tegas para pegawai Kejaksaan baik jaksa maupun tata usaha yang terbukti melakukan perbuatan tercela," kata ST Burhanuddin menegaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sejumlah Instruksi Kejagung

Untuk tujuan yang mulia itu, Kejaksaan Agung menerbitkan sejumlah instruksi. Misalnya Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 6 Tahun 2020 sebagai pedoman bagi Jajaran Kejaksaan untuk melakukan Pengamanan Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Serta Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Jaksa Agung RI.

Selain itu juga, Surat Edaran Jaksa Agung No. 7 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, yang pada pokoknya Melakukan percepatan pelaksanaan pendampingan terhadap K/L/BUMN/BUMD, baik diminta maupun tidak diminta dalam rangka refocusing kegiatan dan relokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa untuk percepatan penanganan Covid-19 dan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan LKPP, BPKP, APIP, dan instansi lainnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.