Sukses

Bakal Digugat karena Usia, Ini Respons Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi berencana melayangkan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pelantikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi berencana melayangkan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pelantikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.

Gugatan dilayangkan berkaitan dengan usia Nurul Ghufron yang belum 50 tahun. Dalam UU KPK Nomor 19 tahun 2019 disebutkan bahwa usia minimal pimpinan KPK adalah 50 tahun. Sedangkan saat dilantik, usia Ghufron 45 tahun.

Mengetahui dirinya akan digugat ke PTUN, Ghufron mengucap syukur. Menurutnya, hal ini menandakan bahwa kesadaran masyarakat Indonesia tentang pentingnya proses hukum sudah tinggi.

"Alhamdulillah, Puji Tuhan. (Gugatan) ini (sebagai) indikator kesadaran warga negara Indonesia sudah tinggi, bahwa setiap warga yang dalam pandangannya merasa ada yang salah kemudian mengajukan masalahnya ke hadapan hukum, itu membanggakan, dan saya menghormatinya," ujar Ghufron kepada Liputan6.com, Rabu (11/3/2020).

Ghufron menyatakan menghormati langkah yang akan ditempuh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi tersebut. Menurut Ghufron, jalur yang dilakukan para calon penggugat sudah benar.

"Dari ini kita akan memberikan pelajaran dan tauladan bagi rakyat Indonesia bahwa lawan dalam hukum adalah sahabat dalam mencari kebenaran," kata Ghufron.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gugat ke PTUN

Sebelumnya, perwakilan Koaliasi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Kurnia Ramadhana berencana melayangkan gugatan ke PTUN atas pelantikan Nurul Ghufron sebagai komisioner KPK. Pelantikan Ghufron dianggap menyalahi aturan dalam UU KPK Nomor 19 tahun 2019 tersebut.

Menurut Kurnia, yang juga peneliti ICW ini beranggapan Ghufron tidak bisa dilantik sebagai pimpinan KPK, karena dalam Pasal 29 Huruf (e) UU KPK yang baru itu menyatakan usia pimpinan KPK minimal 50 tahun. Sementara usia Gufron saat dilantik baru 45 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.