Sukses

Eks Kalapas Sukamiskin Dicecar KPK soal Pemberian Mobil dari Wawan

Deddy diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas dan izin di Lapas Sukamiskin yang menjerat Wawan.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri), Deddy Handoko pada Selasa (10/3/2020).

Deddy yang merupakan mantan Kalapas Sukamiskin ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas dan izin di Lapas Sukamiskin yang menjerat Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik menelisik dugaan pemberian mobil Toyota Kijang Innova Reborn G Luxury yang diduga diberikan oleh Wawan.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan dugaan pemberian satu unit mobil dari tersangka TCW (Wawan) kepada saksi dan juga adanya dugaan pemberian izin yang mudah kepada tersangka TCW untuk keluar masuk ke dalam Lapas Sukamiskin," ujar Ali di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Deddy yang juga tersangka dalam kasus ini keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 15.50 WIB. Deddy tak bersedia memberikan keterangan kepada awak media.

"Tanya penyidik saja. Enggak ada (keterangan), sudah ya, enggak ada, oke ya," kata Deddy usai diperiksa.

 

Saksikan juga video menarik berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Suap di Lapas Sukamiskin

Kasus suap di Lapas Sukamiskin ini terungkap dari penangkapan terhadap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein. Wahid sudah divonis 8 tahun penjara dalam perkara ini.

Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan adanya suap lain yang diterima Wahid Husein.

KPK pun menetapkan lima tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap jual-beli fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pengembangan perkara dilakukan setelah KPK menemukan adanya keterlibatan pihak-pihak lain.

Kelima tersangka itu yakni, Wahid Husen dan Deddy Handoko yang merupakan mantan Kalapas Sukamiskin, terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, dan Fuad Amin.

KPK menghentikan proses penyidikan terhadap Fuad Amin karena telah meninggal dunia.

KPK menduga Wahid Husein menerima mobil Toyota Land Cruiser Hardtop Tahun 1981 dari salah seorang napi, Mitsubishi Pajero Sport dari Rahadian dan Rp 75 juta dari Wawan. Sementara Deddy diduga menerima Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dari Wawan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.