Sukses

Akhir Pelarian WN Palestina di Jeruji Besi Polsek Taman Sari Jakbar

Mobil hasil rampasan yang dikemudikan MM terbalik di area parkir hotel saat kepergok petugas kepolisian.

Liputan6.com, Jakarta - Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina berinisial MM (40) kembali berurusan dengan Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat. Kali ini, dia ditangkap lantaran merampas harta penghuni hotel di kawasan Mangga Besar.

Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Abdul Ghafur mengatakan, korbannya saat itu adalah seorang WNA asal Timur Tengah.

Ghafur menjelaskan, keduanya menginap di hotel yang sama pada 14 Februari 2020. Saat itu, keduanya bertemu di depan lift. Pelaku pun menyapa korban, tapi, tidak digubris.

"Pelaku mengucapkan salam dan berbicara menggunakan Bahasa Arab," kata Ghofur di Mapolsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, Senin (9/3/2020).

Ghafur menyebut, harta benda korban berupa telepon seluler (ponsel), uang sejumlah 4.500 riyal, dan Rp 1 juta digasak WNA asal Palestina itu saat masuk ke kamar hotel.

"Sampai kamar terjadi perampasan harta milik korban, dirampas sejumlah uang kurang lebih 4.500 riyal mata uang Saudi, kemudian ditambah Rp 1 juta dari kantong kirinya," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rampok Atlet Asian Games 2018

Menurut Ghafur, ini bukan pertama kali MM berulah. Dia pernah ditangkap lantaran mencuri ponsel kontingen atlet asal Iran yang sedang mengikuti Asian Games 2018 di Jakarta.

"Dulu residivis curas 2018, korban atlet Iran pas Asian Games, dirampas di konter handphone di Lokasari, kita tangkap. Menjalani hukuman delapan bulan. Lalu kembali ke daerah sini, lalu kejadian Tanggal 14 Februari (perampasan)," ucap dia.

Ghafur menerangkan, pelaku diringkus di area parkiran LTC Glodok pada Minggu (8/3/2020) malam. Saat itu, anggota melihat pelaku hendak kabur melewati lift prioritas di Fave Hotel langsung ke lantai delapan.

Ghafur mengatakan, pelaku sempat merampas mobil salah satu pengunjung. Beruntung, aksinya berhasil dihentikan pihak kepolisian dibantu keamanan hotel.

"Mobil yang dikendarai pelaku menabrak pembatas tangga di area parkiran hingga terbalik," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai Kekerasan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.