Sukses

Bea Cukai Aceh Bongkar Penyelundupan 18 Ton Bawang Merah dari Thailand

Tim gabungan Bea Cukai Wilayah Aceh berhasil gagalkan upaya penyelundupan importasi bawang merah asal Satun, Thailand.

Liputan6.com, Banda Aceh Tim gabungan Bea Cukai Wilayah Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Balai Karimun bersinergi dengan Detasemen Polisi Militer Iskandar Muda (Denpom IM) / I Lhokseumawe berhasil gagalkan upaya penyelundupan importasi bawang merah asal Satun, Thailand pada Rabu (04/3) di pesisir pantai wilayah Kuala Cangkoi, Aceh Utara. Total sebanyak 18.432kg bawang merah telah diamankan petugas.

Kepala Bidang Fasilitas Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, mengungkapkan kronologis penindakan oleh pihaknya yang tergabung dalam tim operasi BERSINAR.

“Bermula dari informasi masyarakat bahwa ada kegiatan importasi bawang merah ilegal di wilayah Kuala Cangkoi. Tim Operasi BERSINAR menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi pada Rabu (04/03) pagi. Setelah dilakukan pemeriksaan, sarana pengangkut darat berupa dua truk dan satu mobil pickup L300 telah penuh muatan bawang merah. Sedangkan sebagian bawang merah yang belum termuat, petugas mendapatinya dalam kondisi menumpuk di tanah seputaran lokasi,” jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Amankan Kapal Motor

Isnu menambahkan bahwa bawang merah impor ini berasal dari Satun, Thailand dan merupakan ex. muatan KM. RENA III berbendera Indonesia yang telah selesai bongkar satu jam sebelumnya. Atas informasi ini, tim kapal patroli Bea Cukai mengejar kapal motor dimaksud dan diamankan menuju Pelabuhan Krueng Geukueh, Lhokseumawe untuk penelitian lebih lanjut.

“Adapun barang bukti berupa 768 karung berisi 18.432kg bawang merah, dua truk, satu mobil pick up, dan para pelaku dibawa ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk penelitian lebih lanjut,” tambah Isnu.

Ia juga berpesan kepada pelaku usaha dan masyarakat terkait kegiatan importasi ilegal bawang merah ini agar tidak melakukan tindakan penyelundupan atau membeli barang hasil penyelundupan.

“Hal ini sebagai bentuk partisipasi masyarakat untuk melindungi petani bawang dan lingkungannya dari penyakit yang diakibatkan adanya importasi tumbuhan dan produk turunannya, serta untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak,” pungkas Isnu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini