Liputan6.com, Jakarta - Relaksasi pengaturan penilaian kualitas aset kredit dengan plafon sampai Rp 10 miliar hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga terhadap kredit yang telah disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona .
Relaksasi yang kedua adalah pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan pada sektor yang terdampak penyebaran virus corona.
Baca Juga
Relaksasi tersebut ditanggapi oleh Anggota DPR Komisi XI Kamrussamad. Menurutnya, langkah itu kurang optimal karena kondisi ekonomi nasional saat ini sudah memburuk. Hal itu bisa dilihat pada perdagangan ekspor dan import Indonesia dalam satu bulan terakhir terjun bebas. Dan bila hanya kebijakan relaksasi akan jauh dari harapan yang akan mampu menggerakkan pelaku usaha bertahan di tengah gejolak ekonomi.
Advertisement
Walaupun demikian, kebijakan relaksasi ini harus segera disosialisasikan ke debitur agar mereka semakin bersemangat dalam menggerakkan sektor riil.
"Kita harapkan OJK dalam setiap minggu memantau efektivitas kebijakan tersebut hingga satu triwulan ke depan. Inilah saat yang tepat untuk menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan ekonomi masyarakat," kata Politisi Partai Gerindra tersebut usai memberikan materi Pada seminar Nasional Industri Jasa Keuangan di kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (6/3/2020).
Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan mempercepat transmisi kebijakan-kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan oleh pemerintah guna menangkal pelemahan perekonomian dampak penyebaran virus corona jenis COVID-19.
Mengutip pernyataan resmi otoritas, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan transmisi tersebut diharapkan dapat memberi ruang gerak sektor rill untuk tetap menjalankan usaha.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.