Sukses

Mahfud Md Sebut Polisi Boleh Jual Masker Hasil Sitaan

Polres Metro Jakarta Utara menjual 60 ribu masker hasil sitaan dari dua tersangka kasus penimbunan.

Liputan6.com, Jakarta Polres Jakarta Utara menjual kembali 60 ribu masker hasil sitaan dari dua tersangka kasus penimbunan di tengah sebaran virus Corona atau Covid-19. Setiap orang hanya boleh membeli 10 lembar masker dengan harga Rp 4.400.

Menteri Koordinator bidang Politik , Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md tidak mempermasalahkan penjualan masker sitaan oleh kepolisian. Menurut dia, barang bukti kejahatan itu boleh dijual asal hasilnya dikembalikan kepada negara.

"Masyarakat butuh, asal uang tidak dimakan sendiri kan boleh. Kembali ke negara, bisa kembali dia di mana disita. Yang penting dipertanggungjawabkan. Yang penting masyarakat butuh supaya dilayani," kata Mahfud di Jakarta, Jumat (6/3/2020).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu berpendapat, penjualan masker hasil sitaan tidak melanggar undang-undang.

"Menurut saya sih enggak. Tapi lihat motif dulu. Menjual punya orang yang disita itu kan kalau penjualan mau dianggap pelanggaran pidana kan harus ada dulu motifnya," tukasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diskresi Kepolisian

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budi Herdi Susianto mengatakan, penjualan masker hasil sitaan itu merupakan diskresi yang mengacu pada Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

"Di mana tindakan kami lakukan agak sedikit melanggar aturan, tapi tindakan tersebut untuk kepentingan umum masyarakat yang lebih luas," ucap dia.

Dia menerangkan, rencananya bakal menyulap salah satu ruangan untuk dijadikan tempat penjualan. Yang menjadi pedagang adalah para tersangka. Sedangkan, polisi hanya mengawasi.

"Nantinya masker dibungkus dalam plastik. Satu plastik berisikan 10 lembar masker. Satu warga hanya dibatasi 10 plastik itu, biar kebagian yang lain," ucap dia.

Dia menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Jakarta Utara untuk menentukan harga jual. Menurut informasi, satu kotak harganya Rp 22.000.

"Nah nanti kita juga Rp 22.000, nah tapi Rp 22.000 itu kan 1 kotak isinya 50, berarti Rp 440 per lembar, karena kami jual per 10-an nanti kami hargai Rp 4.400 per 10 masker," ucap dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.