Sukses

KPK Geledah Kediaman Nurhadi di Jalan Hang Lekiu dan Patal Senayan

Penyidik menggeledah dua kediaman Nurhadi untuk mencari keberadaan sang buronan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengejar mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Tim penyidik pun mendatangi kediaman Nurhadi di Jalan Hang Hang Lekiu dan Patal Senayan, Jakarta Selatan.

"Untuk perkara dengan tersangka Pak NH, DPO NH dan kawan-kawan, hari ini penyidik kembali melakukan penggeledahan di dua tempat, sesuai dengan alamat yang di praperadilannya saat itu, yaitu di Hang Lekiu dan di Patal Senayan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).

Penyidik menggeledah dua kediaman Nurhadi untuk mencari keberadaan sang buronan. Namun kembali gagal menemukan sosok DPO tersebut.

"Kemudian belum menemukan keberadaan dari pada DPO yang sedang kita cari, tentu ini terus menerus dilakulan oleh teman-teman penyidik menindaklanjuti informasi yang ada atau data yang dimiliki teman-teman penyidik," kata Ali.

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi. Pertama, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara. Kedua, sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3 Tersangka Jadi Buronan

Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kerap mangkir saat dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka. Meski demikian, ketiganya tengah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.