Sukses

Mengaku WNI, Warga Singapura Palsukan Identitas saat Masuk ke Indonesia

Warga Singapura berinisial LC (48) diamankan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta lantaran kedapatan menggunakan paspor Indonesia palsu.

Liputan6.com, Jakarta - Warga Singapura berinisial LC (48) diamankan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta lantaran kedapatan menggunakan paspor Indonesia palsu. Dia masuk ke Indonesia melalui Malaysia.

Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Saffar Muhammad Godam mengatakan, pelaku terbang dari Malaysia dan mendarat di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Saat mendarat, pelaku membawa paspor Indonesia dan mengaku orang Indonesia. Tapi saat diajak berkomunikasi pelaku kesulitan menggunakan bahasa Indonesia dengan faseh, sehingga mencurigai pelaku," ujar Godam, Rabu (4/3/2020).

Saat dilakukan pemeriksaan lanjutan, pelaku masih bersikukuh mengaku sebagai warga negara Indonesia yang lama menetap di Malaysia. Namun, dari hasil interogasi petugas mencurigai pelaku merupakan warga negara Singapura.

"Kami juga menyadari bahwa tidak bisa menuduh dia bukan orang Indonesia dengan kemampuan berbahasa, lalu kita hubungi otoritas Singapura untuk mengonfirmasi apakah pelaku memang warga negara Singapura," kata Godam.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Buron

Dari konfirmasi tersebut, pihak otoritas Singapura mengonfirmasi bahwa pelaku tersebut benar merupakan warga negaranya.

"Jadi memang dia ini bermasalah di Singapura, kaburlah ke Malaysia dan tinggal selama 9 tahun di sana, hingga membuat paspor dan KTP Indonesia palsu, setelah itu dia melapor bahwa paspornya hilang untuk membuat paspor asli dan terbanglah ke Indonesia untuk kabur lagi dari kejaran pemerintah Singapura," jelas Godam.

Atas dasar tersebut, pihaknya pun lantas menahan pelaku lantaran menggunakan paspor palsu. Kini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan dengan status P21 dan segera diadili di persidangan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.