Sukses

Indonesia Pelajari Skema Jaminan Perlindungan Pengangguran

Pemerintah berencana untuk meningkatkan sistem perlindungan sosial nasional dengan menambahkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan dan International Labour Organization (ILO) menyelenggarakan  acara bersama bertajuk Konferensi Nasional: Berbagi Pengalaman Internasional tentang Tunjangan Pengangguran dan Relevansinya untuk Indonesia, Selasa (3/3) di Jakarta. Acara itu digelar untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan sistem jaminan sosial. 

Konferensi nasional ini bertujuan untuk memberikan bantuan dan arahan teknis dalam pembentukan unemployment insurance atau asuransi pengangguran di Indonesia dengan menghadirkan para ahli dalam bidang tunjangan pengangguran dari lima negara.

Para ahli dari Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Thailand, dan Vietnam, membagikan praktik baik dalam penerapan perlindungan pengangguran di negara-negara tersebut sebagai pembelajaran bagi Indonesia agar bisa menentukan skema yang cocok diterapkan di negara ini. 

Sampai saat ini, Indonesia telah menerapkan perlindungan jaminan sosial berupa yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKm), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP) di bawah BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah berencana untuk meningkatkan sistem perlindungan sosial nasional dengan menambahkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Pekerja dan dunia usaha selalu dikelilingi oleh beragam tantangan dan risiko. Kemunculan era digital dan Revolusi Industri 4.0 dapat berpotensi menghilangkan pekerjaan konvensional, sehingga mengakibatkan banyak pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Namun disisi lain, di era digital dengan perkembangan teknologi dan informasi yang begitu cepat berkembang, banyak bermunculan penawaran peluang  kerja baru yang inovatif dan kreatif seperti, usaha digital fintech, startup, youtuber, selebgram, dan lain-lain.

"Dengan adanya program JKP tersebut diharapkan saudara-saudara kita yang terkena PHK dapat mempertahankan taraf hidupnya dengan kembali bekerja setelah meningkatkan kemampuan melalui pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan industri atau membuka usaha baru sebagai entrepreneur baru yang memiliki daya saing," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang yang mewakili Ida Fauziyah, Menteri Ketenegakerjaan, Republik Indonesia. 

Dukungan ILO dalam pembentukan sistem perlindungan bagi pengangguran merupakan bentuk komitmen organisasi untuk terus mendorong para negara anggotanya meningkatkan standar perlindungan sosial dan memastikan tidak ada seorang pun yang tertinggal.

Tunjangan pengangguran sendiri merupakan salah satu cabang standar minimal perlindungan sosial yang tertuang dalam Konvensi ILO No 102 tentang Jaminan Sosial. Konvensi ini mengatur 9 cabang perlindungan sosial antara lain: tunjangan kesehatan, tunjangan sakit, tunjangan pengangguran, tunjangan persalinan, tunjangan kecelakaan kerja, tunjangan hari tua, tunjangan pensiun, tunjangan keluarga, dan tunjangan ahli waris.

"Saya sangat mendukung inisiatif pemerintah Indonesia untuk menerapkan mekanisme perlindungan terhadap pengangguran. Kami percaya pengalaman dari negara lain bisa membantu para pemangku kepentingan untuk menyusun kebijakan yang ideal dan mekanisme yang membuat Indonesia bisa memberi perlindungan lebih baik kepada pengangguran," ungkap Kazutoshi Chatani, Deputy Country Director, Kantor Perwakilan ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste. 

Di acara ini, para ahli tidak hanya memaparkan tentang mekanisme pemberian manfaat tunai kepada para pekerja yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga program peningkatan kualitas tenaga kerja melalui pelatihan ulang, dan juga penempatan kerja. Kunci keberhasilan program JKP terletak pada integrasi antara tunjangan pengangguran dan layanan ketenagakerjaan.

Dalam kondisi ini pemerintah perlu membuat inovasi kebijakan publik yang dapat menciptakan ekosistem berusaha dan bekerja yang lebih baik. Agar pekerja yang mengalami risiko kehilangan pekerjaan tetap mendapat perlindungan dan masih dapat mempertahankan harkat dan martabatnya yaitu melalui RUU tentang Cipta Kerja dengan metode penyusunan omnibus law yang berfokus pada upaya penciptaan lapangan kerja, serta tetap menjaga perlindungan bagi pekerja/buruh.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perlindungan pada Pengangguran

Dalam RUU Cipta Kerja tersebut diatur bahwa pekerja/buruh yang mengalami PHK, selain menerima kompensasi PHK juga berhak atas JKP. JKP tersebut merupakan program jaminan sosial yang baru dengan manfaat berupa: 1) pelatihan dan sertifikasi, 2) uang tunai, serta 3) fasilitasi penempatan. Pekerja yang mendapatkan manfaat JKP, tetap akan mendapatkan manfaat jaminan sosial lainnya yang berupa JKN, JKK, JHT, JP danJKm. Ketentuan lebih lanjut mengenai JKP akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

"Dengan adanya program JKP tersebut diharapkan saudara-saudara kita yang terkena PHK dapat mempertahankan taraf hidupnya dengan kembali bekerja setelah meningkatkan kemampuan melalui pelatihan yang sudah diikuti atau membuka usaha baru sebagai entrepreneurbaru yang memiliki daya saing," kata Haiyani.

"Saya berharap forum ini digunakan sebaik mungkin agar dapat menghasilkan masukan untuk kemudian disampaikan kepada Pemerintah. Dalam rangka pengembangan program dan meningkatkan perlindungan sosial, Pemerintah sangat memerlukan masukan dari seluruh stakeholder," tambah Haiyani.

Dukungan ILO dalam penyusunan skema perlindungan terhadap pengangguran ini dirangkum dalam satu program kerja bernama Unemployment in Indonesia: Quality Assistance for Workers Affected by Labour Adjustment (UNIQLO Project).

Didanai oleh induk perusahaan UNIQLO, Fast Retailing Co., Ltd., ILO akan memfasilitasi pemangku kepentingan tripartit untuk berdialog dan merumuskan skema asuransi pengangguran yang tepat dan komprehensif, sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial. Program ini berlangsung selama dua tahun mulai dari Agustus 2019 sampai Juli 2021.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini