Sukses

Dalami Aliran Suap Bupati Sidoarjo, KPK Periksa 2 Eks Bos Deltras

KPK diketahui tengah menelisik soal aliran suap yang diduga masuk ke klub Deltras Sidoarjo.

Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa dua orang mantan pengurus klub sepak bola Delta Raya Sidoarjo (Deltras FC), yakni Yudha Pratama dan Mafirion, pada hari ini, Senin (2/3/2020).

Yudha dan Mafirioan akan diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai wiraswasta di PT Delta Raya Sidoarjo, perusahaan yang mengelola klub sepak bola Deltras FC atau Deltras Sidoarjo.

"Saksi Yudha Pratama dan Mafirion akan diperiksa untuk tersangka (SST-Sunarti Setyaningsih-Kadis PU dan BMSD Sidoarjo)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2020).

Yudha Pratama sempat menjadi manajer klub Deltras Sidoarjo. Dia juga merupakan anak kandung dari Mafirion. Sementara, Mafirion sempat menjadi Presiden Direktur PT Deltra Raya Sidoarjo pada 2011-2013.

KPK diketahui tengah menelisik soal aliran suap yang masuk ke klub Deltras Sidoarjo. Bupati nonaktif Saiful Ilah yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini pernah menyebut uang yang masuk ke Deltras Sidoarjo sebesar Rp 300 juta dari pengusaha Ibnu Ghopur.

"Ini kan gara-gara Pak Ghopur bantu (Rp) 300 (juta) untuk Deltras. Bantu Deltras. Jadi aku yang kena," ujar Saiful usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).

 

 

Saksikan juga video menarik berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dalami Aliran Dana ke Deltras

Dalam mendalami aliran uang ke Klub Deltras Sidoarjo, KPK juga pernah memeriksa Achmad Amir Aslichin, anak sulung Saiful Ilah. Achmad Amir Aslichin yang merupakan pengelola Klub Deltras Sidoarjo mengaku diperiksa terkait aliran suap ke Deltras Sidoarjo.

"Iya salah satunya tentang itu (Deltras Sidoarjo)," kata Achmad usai diperiksa.

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo. Politikus PKB itu dijerat bersama lima orang lainnya.

Yakni Kadis PU dan BMSD Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, PPK Dinas PU dan BMSD Sidoarjo Judi Tetrahastoto, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji, serta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi, pihak swasta.

Pada tahun 2019, Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. Ibnu Ghopur adalah salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut.

Sekitar bulan Juli 2019, Ibnu Ghopur melapor ke Bupati Saiful Ilah bahwa ada proyek yang ia inginkan, namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya, sehingga ia bisa tidak mendapatkan proyek tersebut.

Ibnu Ghopur meminta kepada Saiful untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar.

Kemudian, sekitar bulan Agustus hingga September 2019, Ibnu Ghopur melalui beberapa perusahaan memenangkan 4 proyek, yaitu, Proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp 13,4 miliar, Proyek pembangunan Pasar Porong Rp 17,5 miliar, Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar, dan Proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp 5,5 miliar

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.