Sukses

PKB Dorong Pemerintah Indonesia Berkontribusi Selesaikan Kerusuhan di India

Sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, Indonesia harus mengambil sikap tegas dalam menyelesaikan konflik yang mengatasnamakan agama tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong pemerintah Indonesia ikut berkontribusi menyelesaikan konflik di India yang disebabkan oleh amandemen UU Kewarganegaraan. Puluhan orang meninggal dunia akibat konflik ini.

Hal itu diungkapkan Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi, Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB), Ahmad Iman Syukri kepada wartawan di Jakarta, Minggu (1/3/2020).

Menurut Ahmad Iman, amandemen UU Kewargaanegaraan di India melanggar resolusi Dewan HAM PBB 16/18. Sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, Indonesia harus mengambil sikap tegas dalam menyelesaikan konflik yang mengatasnamakan agama tersebut.

"Jika kategorinya 'intoleransi, stigmatisasi, diskriminasi dan hasutan kekerasan" atas dasar agama atau kepercayaan maka itu masuk pelanggaran HAM," ungkapnya.

Ahmad Iman menambahkan, Indonesia yang berpegang pada komitmen yang dibuat oleh seluruh negara di bawah Piagam PBB untuk memajukan dan mendorong penghormatan umum untuk dan ketaatan terhadap seluruh Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan dasar tanpa pembedaan terhadap, antara lain, agama atau kepercayaan.

Menurutnya, pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Luar Negeri bisa mengajukan protes dan langkah diplomatik untuk memanggil dubes India untuk mengusulkan mencabut UU Kewarganegaraan yang mendiskriminasikan umat Islam.

"Pemerintah Indonesia harus mengambil langkah diplomatik, agar konflik agama yang diakibatkan oleh amandemen uu kewarganegaraan di India tidak merembet ke negara-negara yang lain," ungkapnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

UU Kewarganegeraan Baru

Sebagai informasi, dalam UU Kewarganegaraan yang baru, tercatat akan mempercepat pemberian kewarganegaraan untuk warga dari enam agama: Hindu, Sikh, Buddha, Jain, Parsi, dan Kristen yang berasal dari negara tetangga Afghanistan, Bangladesh dan Pakistan, jika mereka datang ke India sebelum 2015.

Namun, dalam UU tersebut tak dicantumkan agama Islam. Hal inilah yang menyulut protes warga India.

3 dari 3 halaman

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.