Sukses

Kemenag: Penghentian Sementara Umrah Sampai Batas Waktu yang Tidak Ditentukan

Pemerintah hingga saat ini belum mendapatkan keterangan resmi dari Arab Saudi terkait sampai kapan larangan umrah berlaku.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, bahwa kebijakan Arab Saudi untuk menghentikan sementara ibadah umrah dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Hal itu merespons informasi yang menyebut Arab Saudi akan membuka kembali penerbangan jemaah umrah mulai 14 Maret 2020.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Arfi Hatim menyebut, sampai saat ini pihaknya belum menerima keterangan resmi dari Riyadh terkait kapan penangguhan umrah dicabut.

"Belum ada keterangan resmi dari pihak Saudi," tegas Arfi Hatim kepada Liputan6.com, Sabtu (29/2/2020).

Kemenag sampai saat ini masih menunggu kabar dicabutnya kebijakan yang diambil kerajaan Arab Saudi itu. Kebijakan menyetop kedatangan jemaah umrah dari berbagai negara itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona masuk ke wilayah Arab Saudi.

"Belum ada kepastian (sampai kapan kebijakan berlaku)," ucapnya.

Arfi turut berkomentar mengenai kabar kebijakan larangan jemaah umrah hanya akan berlaku selama 14 hari. Menurut dia, kabar itu bersumber dari telegram salah satu maskapai penerbangan, yakni Saudia.

"Itu kan maksudnya bisa refund tiket penerbangan selama 14 hari terhitung sejak kebijakan Saudi diberlakukan. Kan di situ sampai 13 Maret," kata dia menerangkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kesehatan Jemaah Lebih Penting

Pemerintah secara resmi menghentikan sementara keberangkatan jemaah umrah asal tanah air untuk beribadah ke Mekkah. Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, kesehatan para jemaah lebih penting.

"Dengan mempertimbangkan kesehatan umat yang lebih besar, terutama para jemaah umrah dan ziarah," ujarnya ketika menghadiri rapat penanganan jemaah usai penghentian ibadah umrah di Kantor Kementerian Agama Pusat, Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Selain itu, Menteri Agama pun mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh beberapa pihak yang telah mendukung penanganan penghentian sementara ini.

"Pemerintah sangat menghargai sikap PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah), maskapai penerbangan, dan pihak-pihak terkait lainnya yang berkenan mengambil langkah cepat dan tulus tanpa memberikan beban tambahan kepada jemaah," ujarnya.

Fachrul juga menghimbau kepada seluruh jemaah umrah agar tidak panik dan mengikuti kebijakan yang diberlakukan oleh Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia.

"Pemerintah imbau kepada seluruh jemaah umrah yang belum berangkat untuk tetap tenang dan mengikuti kebijakan yang diambil oleh pemerintah," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.