Sukses

Fakta-Fakta Larangan Umrah Sementara oleh Pemerintah Arab Saudi

Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menghentikan sementara jemaahnya yang hendak ibadah umrah. Sebanyak 4.078 jemaah dinyatakan batal berangkat.

Liputan6.com, Jakarta Mengantisipasi maraknya penyebaran Virus Corona, Pemerintah Arab Saudi menghentikan sementara penerimaan jemaah umrah dari Indonesia terhitung mulai Kamis, 27 Februari kemarin.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghargai langkah tersebut sebagai upaya pencegahan agar wabah virus Corona tak menyebar masuk ke Tanah Suci.

"Itu kebijakan dari pemerintah Arab Saudi. Kita menghargai, kita menghormati, karena apa pun yang namanya kesehatan itu dinomorsatukan oleh pemerintah Arab Saudi. Kita sangat menghargai," ujar Jokowi di Jakarta, Kamis, 27 Februari 2020.

Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Arfi Hatim menjelaskan, di balik alasan Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan larangan tersebut. Karena Indonesia masuk dalam list salah satu negara dengan potensi penyebar virus mematikan Coronavirus atau Covid-19.

Pihaknya pun mengaku belum mengetahui sampai kapan Pemerintah Arab Saudi memberlakukan penghentin sementara ibadah umrah bagi jemaah Indonesia.

"Belum tahu, Mas," kata Arif.

Keputusan Saudi yang melarang umrah sontak berdampak pada calon jemaah Indonesia. Berikut fakta-faktanya:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

4.078 Jemaah Batal Berangkat.

Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menghentikan sementara jemaahnya yang hendak ibadah umrah. Sebanyak 4.078 jemaah dinyatakan batal berangkat.

Di luar itu, terdapat 1.685 jemaah diantaranya yang tertahan di negara transit, saat ini dalam proses dipulangkan ke Tanah Air.

"Jemaah Indonesia yang terdampak karena tidak berangkat pada tanggal 27 Februari 2020 sebanyak 2.393 jemaah," kata Menteri Agama Fachrul Razi ketika menghadiri rapat penanganan jemaah umrah pascapenghentian ibadah umrah di Kantor Kementerian Agama Pusat, Jakarta, Jumat, 28 Februari kemarin.

"Di luar itu, tercatat sejumlah 1.685 jemaah yang tertahan di negara ketiga pada saat transit. Saat ini sedang dalam proses dipulangkan kembali oleh airline sesuai kontraknya," tambahnya.

3 dari 5 halaman

Jemaah Umrah yang Sudah Sampai Turki Akan Dipulangkan

Setelah pemerintah Arab Saudi mengambil kebijakan tersebut pada Kamis, 27 Februari 2020, KBRI Ankara segera berkoordinasi dengan Turkish Airlines.

Seperti dikutip dari Antara, Kamis, tercatat 310 WNI calon jemaah umrah di Istanbul Airport, Turki, dengan tujuan Arab Saudi. Selain itu, terdapat 910 WNI jemaah umrah menggunakan Turkish Airlines yang masih berada di Jeddah, Arab Saudi.

Berdasarkan koordinasi dengan perwakilan RI di Turki, seperti disampaikan melalui keterangan tertulis KBRI Ankara, Turkish Airlines akan menerbangkan 74 WNI jemaah umrah ke Jakarta, Jumat, 28 Februari kemarin dengan nomor penerbangan TK 056.

Turkish Airlines juga akan mempercepat pemulangan WNI jemaah umrah dari Istanbul.

Mengingat padatnya penerbangan langsung ke Jakarta dengan TK 056, maka sebagian WNI akan diterbangkan dari Istanbul menggunakan penerbangan Turkish Airlines ke Denpasar dan Singapura.

Dari Denpasar dan Singapura, mereka akan diterbangkan ke daerah asal di Indonesia. Proses ini akan dilakukan oleh Turkish Airlines berkoordinasi dengan biro perjalanan terkait.

Untuk proses pemulangan tersebut dipastikan jemaah tidak akan dikenakan denda atau biaya tambahan apapun.

Turkish Airlines akan memberikan opsi kepada jemaah WNI untuk diterbangkan ke Arab Saudi pada saat kondisinya sudah memungkinkan, tanpa biaya tambahan.

4 dari 5 halaman

84.855 Warga Jatim Terancam Gagal Berangkat Umrah

Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Jatim) mencatat sebanyak 84.855 orang jemaah asal Jatim yang telah mendaftar untuk menjalankan ibadah umrah ke Tanah Suci terancam gagal berangkat.

Kepala Seksi Pembinaan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kemenag Jatim, Mahsun Zain memastikan data itu tercatat di sistem komputerisasi pengelolaan terpadu umrah dan haji khusus (Siskopatuh) Kemenag pada 24 Februari 2020.

"Dari 84.855 orang jemaah asal Jatim yang terdata mendaftar umrah di Siskopatuh Kemenag RI per 24 Februari 2020, sebanyak 81.844 orang di antaranya telah melunasi biaya perjalanan ibadah umrah," ujar dia, seperti dikutip dari Antara, Kamis, 27 Februari 2020.

Mahsun menuturkan, Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur hingga kini masih menunggu arahan dari Kementerian Agama untuk selanjutnya berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti travel atau penyelenggara umrah, maskapai dan pengelola bandara dan PT Angkasa Pura I untuk menyikapi masalah ini.

"Kami belum bertemu untuk menyikapi masalah ini. Semestinya nanti akan ada petunjuk melalui surat semacam edaran dari kementerian agama pusat," kata dia.

5 dari 5 halaman

Kapan Pelarangan Umrah Akan Berakhir Belum Diketahui

Duta Besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel mengatakan penyetopan visa umrah untuk WNI ini diberlakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Artinya warga Indonesia yang akan umrah dalam waktu dekat dan belum mengantongi visa, maka visanya tidak akan dikeluarkan atau ditangguhkan.

Sementara mereka yang sudah mengantongi visa umrah, akan mengalami penundaan keberangkatan. "Berdasarkan (arahan) rilis seperti itu," kata Dubes Agus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.