Sukses

Kasus Jiwasraya, Kejagung Ajukan Pembukaan Blokir 25 SID

25 SID itu dibuka karena tidak terkait dengan kasus Jiwasraya dan sudah diteliti ulang.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febri Adriansyah mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keungan (OJK) untuk membuka pemblokiran Single Investor Identification (SID) terkait kasus Jiwasraya. Permohonan dilakukan terhadap 25 SID.

"Sekarang dari 235 SID yang diblokir ada 88 yang datang konfirmasi dan datang diperiksa oleh penyidik. Dari 88 itu sudah 25 yang dibuka kita mohonkan ke OJK," kata Febri di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2020).

Menurut dia, 25 SID itu dibuka karena tidak terkait dengan kasus Jiwasraya dan sudah diteliti ulang. Pemiliknya hanya memiliki kesamaan nama dengan pihak-pihak yang dimintakan blokir.

"Yang kedua alasannya memang yang kita pahami tidak termasuk dalam grup afiliasi mereka, kita buka di antara 25 itu. Yang ketiga telah kita periksa tidak kita temukan niat jahatnya untuk melakukan goreng menggoreng saham ini, sehingga Jiwasraya ini mengalami kerugian," tutur Febri.

Alasan itu lah yang membuat pihaknya meminta kepada OJK untuk membuka kembali 25 SID tersebut. Lalu untuk SID yang masih diblokir, pihaknya masih terus melakukan penyidikan.

"Nah, (SID) yang lain masih didalami penyidik dan diyakini oleh penyidik terkait dalam perbuatan investasi saham yang menyimpang yang dilakukan oleh para tersangka. Penyidik juga sedang konsentrasi merapikan berkas, karena ini kita dorong untuk tahap 1, ini menyangkut dengan administrasi barang bukti yang begitu banyak," ujar Febri.

"Ada ribuan sertifikat, diteliti nomor sertifikatnya, penamaan sertifikatnya itu sendiri," sambung dia soal kasus Jiwasraya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Harap Cepat Dibuka

Febri berharap, untuk 25 SID yang dilakukan permohonan oleh Kejagung terhadap OJK bisa cepat selesai dilakukan dalam beberapa hari ini.

"Tetapi yang kita blokir akan kita bawa ke persidangan, 25 sudah dibuka dan nama-namanya silakan cek di OJK. Tetapi yang lain bagaimana, nah sepanjang yang lain tetap diyakini penyidik ada alat bukti terlibat akan terus dibawa ke persidangan," kata dia.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.