Sukses

KPK Sita Dokumen dan Alat Elektronik di Rumah Adik Ipar Nurhadi

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik masih belum menemukan keberadaan Nurhadi dan Rezky.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menemukan keberadaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi saat menggeledah rumah ibu dari Tin Zuraida, di Tulungagung, pada Rabu, 26 Februari 2020 kemarin. Tin merupakan istri dari Nurhadi.

Tak menemukan keberadaan Nurhadi dan keponakannya, Rezky Herbiono yang menjadi buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar, tim penyidik langsung bergerak menuju Surabaya. Di Surabaya, tim penyidik menggeledah kediaman adik ipar Nurhadi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik masih belum menemukan keberadaan Nurhadi dan Rezky.

"KPK menemukan sejumlah dokumen yang terkait perkara dan juga alat elektronik, sedangkan DPO belum ditemukan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (27/2/2020).

Sebelumnya, tim penyidik KPK sempat menyambangi rumah mertua Nurhadi di Tulungagung, Jawa Timur. KPK tak menemukan keberadaan Nurhadi dan Rezky di sana.

"Tentunya adalah penyidik dalam rangka pencarian terhadap DPO. Memang informasi terakhir (di) Tulungagung tidak mendapatkan para DPO (Nurhadi maupun Rezky Herbiyono)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Nurhadi Tersangka

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kerap mangkir saat dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka. Meski demikian, ketiganya tengah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.