Sukses

Ditjen Hubdat Tekankan Pembangunan Infrastruktur Baru Wajib Memiliki Andalalin

Direktur Lalu Lintas Jalan, Sigit Irfansyah mengatakan bahwa Andalalin wajib dilakukan untuk memperhitungkan dampak lalu lintas dari suatu pembangunan infrastruktur.

 

Liputan6.com, Bandung Tingginya angka pertumbuhan bangunan infrastruktur saat ini tidak berbanding lurus dengan jumlah tenaga ahli penilai Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) sehingga berdampak pada banyaknya infrastruktur yang berdiri tanpa dilengkapi dokumen Andalalin.

Direktur Lalu Lintas Jalan, Sigit Irfansyah mengatakan bahwa Andalalin wajib dilakukan untuk memperhitungkan dampak lalu lintas dari suatu pembangunan infrastruktur. Pada pusat perbelanjaan, lokasi wisata baru, maupun kawasan pemukiman yang terus berkembang menimbulkan masalah baru bagi kegiatan berlalu lintas di pusat kegiatan yang sedang dikembangkan oleh pengelolanya.

"Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan Andalalin,” ujar Sigit dalam acara Sertifikasi Penilai Andalalin di Sheraton Bandung Hotel & Tower, pada Rabu (26/2).

Ia pun mengakui bahwa pada masa yang semakin kompleks dan dinamis ini, sektor transportasi dituntut lebih efektif dan efisien melayani pergerakan orang dan barang. Pemerintah harus sadar bahwa efektivitas transportasi akan sangat mempengaruhi keselarasan antara guna lahan serta transportasi yang mendukung.

"Hal lain yang tidak bisa dipungkiri adalah harapan masyarakat untuk transportasi yang aman, nyaman, dan lancar harus segera diwujudkan. Untuk itu, Andalalin perlu dilakukan. Perlu diketahui peran Andalalin itu sendiri yakni melindungi hak-hak dalam sistem transportasi untuk masyarakat dan meminimalisir degradasi baik dalam aspek guna lahan maupun transportasi," tambahnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Permenhub No. 75 Tahun 2015

Di Indonesia, Pedoman atas hak-hak tersebut tertera dalam PP No. 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Linas, serta Permenhub No. 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas yang mengatur kewajiban bagi pemrakarsa pusat kegiatan dan infrastruktur untuk melaksanakan dan mengajukan dokumen Andalalin sebagai salah satu syarat terpenuhinya administrasi.

Dalam acara sertifikasi tersebut, para peserta diharapkan dapat menggunakan hasil pembelajaran dan meningkatkan kompetensi yang dimiliki.

"Hal ini penting, agar dokumen Andalalin tidak hanya sebatas memenuhi syarat administrasi belaka. Selain itu, dokumen ini pun akan disahkan dan menjadi acuan untuk proses perizinan berikutnya,” ujar Sigit.

Sementara itu, Kasubdit Analisis Dampak Lalu Lintas Perhubungan Darat, Ariandi Arius mengatakan diharapkan kegiatan sertifikasi mampu memberikan manfaat bagi konsultan transportasi baik di pusat maupun di daerah.

"Dalam rangka mewujudkan pengembangan sistem transportasi dan tata guna lahan dalam satu kesatuan sistem dan melaksanakan penyeragaman alur pengajuan dokumen andalalin agar prosesnya dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Dalam kegiatan ini, terdapat 78 peserta yang mengikuti sertifikasi serta di dalam kegiatan tersebut juga berdiskusi bersama dengan para ahli Andalalin dengan bahasan antara lain: Andalalin menurut hukum yang berlaku, Andalalin ditinjau dari sudut pandang pembinaan jalan, Andalalin sebagai bagian dari pemberian izin mendirikan bangunan, dan sinkronisasi pelaksanaan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dengan pelaksanaan Andalalin.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini