Sukses

KPK Gagal Tangkap Buronan Nurhadi di Tulungagung

Setelah gagal mendapatkan Nurhadi di Tulungaggung, tim penyidik KPK bergerak menuju sejumlah tempat lainnya di Jawa Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi di rumah mertuanya di Tulungagung, Jawa Timur.

KPK diketahui menggeledah kediaman ibu dari Tin Zuraida, istri Nurhadi di Tulungagung dalam rangka menemukan keberadaan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono yang masih buron.

"Tentunya adalah penyidik dalam rangka pencarian terhadap DPO. Memang informasi terakhir (di) Tulungagung tidak mendapatkan para DPO (Nurhadi maupun Rezky Herbiyono)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).

Menurut Ali, setelah tim gagal mendapatkan Nurhadi di Tulungaggung, tim penyidik bergerak menuju sejumlah tempat lainnya di Jawa Timur.

"Malam ini masih dilakukan penggeledahan ke tempat lain ke Surabaya ya. Dan tentu ini kelanjutannya seperti apa belum bisa kami sampaikan," kata Ali.

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tiga Perkara Sumber Suap

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kerap mangkir saat dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka. Meski demikian, ketiganya tengah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.