Sukses

Polisi Tangkap 2 Orang Kasus Pengaturan Skor Liga 3

Ketua Satuan Satgas Anti Mafia Bola, Brigjen Hendro Pandowo menerangkan HN anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI yang menjabat Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Anti Mafia Bola menangkap dua orang yang turut mengatur skor pertandingan Liga 3 antara Perses Sumedang melawan Persikasi Bekasi di Stadion Ahmad Yani, pada November 2019. Kedua orang itu adalah HN dan KN.

Ketua Satuan Satgas Anti Mafia Bola, Brigjen Hendro Pandowo menerangkan HN anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI yang menjabat Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Barat. Sedangkan KN menjabat Dewan Pengawas di Persikasi Bekasi.

"Sehingga tunggakan perkara tuntas dengan tertangkap dua Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Hendro di Polda Metro Jaya, Rabu (26/2/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan, HN diringkus di Menteng Atas Jakarta Selatan pada 18 Februari 2020 kemarin.

Yusri menerangkan HN diduga menerima uang untuk memenangkan laga Persikasi Bekasi dengan harapan bisa naik kasta dari Liga 3 ke Liga 2.

"Memang pada kenyataannya saat itu Pemenang ke Liga 2," ujar dia

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sebelumnya Tangkap 6 Orang

Keesokan harinya, Satgas Anti Mafia Bola meringkus KN di Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi. KN yang menyokongkan dana sebesar Rp 25 juta kepada tersangka Bayu untuk diserahkan ke Komite Eksekutif (Exco) PSSI, berinisial HN.

"Pembagiannya ada yang Rp 8 juta kepada wasit utama, kemudian sisanya dibagi-bagi," ucap dia.

Keduanya dijerat Pasal 2 atau 3 Undang-Undang No 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Dalam kasus ini Satgas Anti Mafia Bola Jilid 2 telah menangkap 6 tersangka terkait pertandingan Perses Sumedang dengan Persikasi Bekasi pada 25 November 2019.

Belakangan salah satu tersangka berinisial H yang meninggal dunia, dan polisi pun mengeluarkan SP3. Sedangkan, tersangka lainya dan barang bukti telah diserahkan ke Pengadilan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.