Sukses

3 Hal soal Radioaktif di Tangsel, Temuan Baru hingga Keterlibatan Pegawai Batan

Zat radioaktif Cesium (Cs-137) kembali ditemukan di dalam sebuah rumah warga Blok A, Perumahan Batan, Senin, 24 Februari 2020

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) melalui Kepala Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro mendukung langkah Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Badan Reserse Kriminal Polri untuk mengusut tuntas pelaku yang membuang limbah radioaktif Cesium-137 di Perumahan Batan Indah Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

"Kalau investigasi kita sudah minta Bapeten langsung dengan Bareskrim karena ini sudah masuk ranah pidana," kata Menristek Bambang saat mengunjungi Pusat Teknologi Satelit Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) di Rancabungur, Bogor, Jawa Barat, Jumat (21/2/2020). Demikian dilansir Antara.

Bambang menegaskan, adanya larangan membuang limbah radioaktif sembarangan karena dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan.

"Sebenarnya tidak boleh limbah radioaktif itu dibuang sembarangan itu kan kategori seperti limbah radioaktif yang dibuang sembarangan. Ini masih diinvestigasi," tegasnya.

Sementara itu, tim gabungan Gegana bersama Bapeten dan Badan Tenaga Nuklir (Batan) terus berjibaku membersihkan paparan radioaktif di sekitaran Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan.

Hasilnya, zat radioaktif Cesium (Cs-137) kembali ditemukan dalam sebuah rumah warga di Blok A, Perumahan Batan, Senin, 24 Februari 2020. Brimob Kimia Biologi dan Radioaktif (KBR) langsung bertindak cepat membatasi rumah tersebut dengan garis polisi.

Berikut fakta terbaru dari temuan radioaktif di rumah warga yang dihimpun Liputan6.com:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tak Ada Dampak ke Lingkungan

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menyatakan, temuan paparan radioaktif dari zat Cesium atau Cs-137 di sebuah rumah di Blok A No 22, Perumahan Batan Indah, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), bukanlah di luar pengawasan pihaknya.

Menurutnya, penemuan zat radioaktif di lahan kosong Perum Batan Indah pada akhir Januari 2020 lalu, merupakan uji fungsi unit mobil pemantau radioaktivitas lingkungan bergerak atau mobile RDMS Mona yang dilakukan Bapeten secara rutin.

Dengan alat itu, Bapeten menemukan adanya paparan zat radioaktif sebesar 200 milisivert di lahan kosong Perumahan Batan Indah. Sementara, di Blok A perumahan tersebut, diduga memiliki aktivitas lebih kuat dari penemuan di lahan kosong.

"Kenapa terlambat terdeteksi, karena kita fokus clean up dulu. Memang dari pimpinan sudah merencanakan ketika clean up selesai kita akan monitor ulang. Teman-teman belum survei detail, tidak sampai masuk ke dalam. Karena ini fasum, kita fokus di sini," kata Kepala Bagian Humas Bapeten, Abdul Qohhar di Perum Batan Indah, Selasa, 25 Februari kemarin

Pihaknya pun memastikan bahwa penemuan zat radioaktif di Blok A 22 tidak berdampak pada lingkungan sekitar. Hal itu diketahui dari kadar paparan yang diukur di lokasi saat penemuan.

"Apakah di dekat sumber atau di pagar. Tapi berdasarkan pengukuran di jalan (Blok A Batan Indah) dua kali background dan pengukuran di pagar tiga kali. Artinya dari sumber itu tidak berdampak kepada warga sekitar, karena dibawah NBD (nilai batas dosis). Dan ketika sumber diambil (dibawa Gegana KBR) itu di bawah background," ujarnya.

 

3 dari 4 halaman

Pemilik Zat Radioaktif Pegawai Aktif Batan

Belakangan diketahui pemilik dari zat radioaktif ilegal tersebut bernama Suhaedi Muhammad. Dia masih berstatus sebagai pegawai aktif Batan di Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi (PTKMR), Pasar Jumat, Jakarta Selatan.

Kepala Biro Humas dan Kerjasama Batan Heru Umbara mengatakan, Suhendi memang bekerja di Batan dan akan pensiun beberapa bulan lagi.

"Kita enggak tahu, mungkin sebentar lagi pensiun masih satu bulan lagi," ujarnya, Selasa kemarin. 

Heru pun memastikan jika kepemilikan Cesium 137 tersebut tidak sah, karena tidak memiliki izin resmi.

"Iya itu tidak sah, kalau sah-nya itu ada izinnya," lanjutnya.

Saat ini, Suhaedi telah dibawa ke Bareskrim untuk diminta keterangan lebih lanjut mengenai kepemilikan radioaktif tersebut.

4 dari 4 halaman

Ada Lokasi Baru yang Terpapar Radioaktif

Baru-baru ini, Tim Gegana Kimia Biologi Radioaktif (KBR) kembali temukan paparan radioaktif. Tepatnya di Blok L, Perumahan Batan Indah, Kecamatan Setu, Tangsel, Selasa, 25 Februari 2020. 

Tim gabungan yang terdiri dari Gegana, Bapetan dan Batan langsung mengamankan area sekitar rumah dengan garis polisi. Dari hasil pantauan di lapangan, warga yang penasaran hanya dapat melihat tim gabungan melakukan penyisiran dan pengambilan sampel lumpur di Blok L.

Sesaat setelah itu, tim Gegana KBR memasukkan sampel tersebut ke sebuah kantong plastik kuning berukuran besar dan kantong plastik merah muda berukuran lebih kecil ke dalam mobil.

Warga di sekitar kerjadian mengaku kaget dengan kedatangan tim gabungan tersebut.

"Kaget saya juga, dateng saja enggak tahu. Tiba-tiba sudah ramai, enggak bisa ngelihat jelas. Cuma ngelihat lagi ngeruk lumpur di selokan," tutur salah satu warga di Blok L yang enggan disebutkan namanya.

 

 

(Yosafat Diva Bayu Wisesa)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.