Sukses

Kisah Penangkapan Pentolan Kalijodo Daeng Aziz 4 Tahun Lalu

Bukan kasus prostitusi, pentolan Kalijodo itu ditangkap atas tuduhan pencurian listrik.

Liputan6.com, Jakarta - Penertiban kawasan Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara menyimpan banyak cerita. Kawasan yang kini telah disulap menjadi Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), dulunya merupakan salah satu pusat bisnis prostitusi di ibu kota.

Di balik penertiban Kalijodo dan prostitusinya, terselip kisah tentang sosok yang cukup berpengaruh dan turut menggerakkan bisnis di kawasan itu. Namanya Abdul Azis dan akrab disapa Daeng Azis.

Pengusaha hiburan di Kalijodo ini disebut memiliki seratusan anak buah. Tugas mereka adalah mengamankan kawasan tersebut dan memastikan roda bisnis di tempat itu terus berputar.

Di tengah proses penertiban yang sempat alot, Daeng Azis berhasil dijinakkan. Polisi menangkap Daeng Azis pada 26 Februari 2016 atau tepat empat tahun lalu.

Namun, penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Polres Jakarta Utara itu bukan terkait kasus prostitusi di Kalijodo. Daeng Azis diringkus terkait kasus pencurian listrik.

Daeng Azis diduga mencuri listrik yang dipakai untuk keperluan operasional kafenya di kawasan Kalijodo.

"Betul, Daeng Azis ditangkap, tadi sekitar pukul 12.45 WIB. Penangkapan di Jalan Antara, Jakarta Pusat," ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona, Jumat 26 Februari 2016.

Daniel mengatakan, saat ditangkap di sebuah kosan di Jalan Antara, Jakarta Pusat oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Utara pada pukul 12.45 WIB, Daeng Azis tengah bersantai. Polisi yang membawa surat penangkapan kemudian memboyongnya ke kantor polisi.

"Pasal yang kami gunakan untuk menangkap beliau adalah Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Di situ jelas dikatakan bahwa barang siapa dengan tanpa hak atau melawan hukum menggunakan tenaga listrik," ujar mantan Kapolres Metro Bekasi Kota ini.

Daeng Azis pun ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian listrik. Status tersangka ini bahkan telah disematkan sejak dua hari sebelum penangkapan. Pelapornya adalah pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Kapolda Metro Jaya kala itu, Irjen Tito Karnavian mengatakan, pencarian terhadap Daeng Azis sebenarnya sudah dilakukan sejak sepekan sebelumnya. Tepatnya saat Operasi Pekat oleh petugas gabungan ke kawasan Kalijodo.

"Sebenarnya sudah dilakukan seminggu terakhir ini, hari ini kita laksanakan besok kita laksanakan. Kalau mencuri listrik nyantol-nyantol listrik kita akan proses," kata Tito di Balai Kota, Jakarta, Jumat 26 Februari 2019.

Tito menjelaskan, petugas sudah melihat adanya pelanggaran berupa pencurian listrik di kawasan Kalijodo saat Operasi Pekat. Selain Daeng Azis, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kerugian Negara Rp 525 Juta

Pengacara Daeng Azis, Razman Arif Nasution mengklaim, kliennya telah mengeluarkan uang Rp 17 juta setiap bulan untuk Kafe Intan miliknya. Bahkan, menurut dia, Daeng Azis selalu membayar listrik tepat waktu dan tidak ada tunggakan. 

Menurut Razman, Daeng Azis juga tidak memiliki tunggakan listrik. "Tiap bulan bayar listrik Rp 17 juta. Rutin membayar," kata Razman.

Azis kemudian ditahan setelah menyelesaikan berita acara pidana (BAP) dan gelar perkara.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona menegaskan, Daeng Azis membayar Rp 17 juta bukan untuk listrik, melainkan membeli alat listrik yang sifatnya ilegal.

Manager Komunikasi, Hukum dan Administras PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Aris Dwianto menjelaskan, pihaknya mendapatkan temuan pencurian listrik di dua kafe di kawasan Kalijodo setelah tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) melakukan pemeriksaan pada 22 dan 23 Februari 2019. Diketahui kemudian, tagihan listrik tersebut atas nama Daeng Azis.

"Saat tanggal 22 Februari kita lakukan pemeriksaan. Kemudian dilakukan lagi pada 23 Februari. Pada pemeriksaan pertama di gedung B ada kelainan, yaitu terdapat sambungan langsung. Pada 23 Februari di gedung A," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Senin 29 Februari 2019.

Aris menjelaskan, setelah menemukan adanya pencurian listrik, pihaknya kemudian melakukan perhitungan berapa kerugian yang dialami oleh PLN akibat aksi ini. Hasilnya, PLN Disjaya mendapatkan angka penggunaan listrik yang didapat dari aksi pencurian senilai Rp 525 juta.

"Di situ kan ada dua kafe. Kafe Intan gedung B dan Kafe Intan gedung A. Kalau di gedung ‎B sekitar Rp 95,5 juta. Kemudian di gedung A ada dua, yang satu sekitar Rp 238 juta. Pokoknya total kita perhitungkan sekitar Rp 525 juta," kata dia.

Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir mengakui, memang banyak masyarakat yang mencuri listrik.

Dia mengungkapkan, apa yang dilakukan Daeng Azis bukan menjadi kasus pencurian listrik yang terbesar yang pernah ditemukan di PLN. "Enggak, masih banyak yang lain (yang lebih besar)," tegas Sofyan di Kementerian BUMN, Selasa 1 Maret 2016.

Dia menduga, pencurian listrik ‎itu terjadi karena keterlibatan karyawan-karyawannya. 

 

3 dari 3 halaman

Divonis 10 Bulan Penjara

Daeng Azis telah lama menghirup udara bebas. Dia hanya divonis hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus pencurian listrik yang menjeratnya.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Daeng Azis 1 tahun penjara.

"Secara sah dan meyakinkan telah menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya dengan melawan hukum, menjatuhi hukuman penjara pada terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 10 bulan dan denda 100 juta rupiah," ujar Hakim Ketua Hasoloan Sianturi di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis 30 Juni 2016.

Dalam kasus pencurian itu, Daeng Azis merugikan Pemerintah Kota Jakarta Utara sebesar Rp 429 juta. Daeng Azis didakwa telah melakukan pencurian listrik selama 1 tahun lebih. Dalam persidangan itu, Daeng Azis didampingi dua kuasa hukumnya.

Hakim menjerat Daeng Azis dengan UU Nomor 30 Tahun 2009, tentang Ketenagaan Listrik dan Pasal 362 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.