Sukses

Istri dan Anak Nurhadi Kembali Mangkir Pemeriksaan KPK

Tin yang merupakan Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum KemenpanRB sebelumnya mangkir pada pemeriksaan Selasa, 11 Februari 2020. Sementara Rizqi mangkir pada Kamis, 13 Februari 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Istri dan anak mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mangkir dari pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak ada kabar soal ketidakhadiran Tin Zuraida, istri Nurhadi, dan Rizqi Aulia Rahmi yang merupakan anak Nurhadi.

Tin yang merupakan Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum KemenpanRB sebelumnya mangkir pada pemeriksaan Selasa, 11 Februari 2020. Sementara Rizqi mangkir pada Kamis, 13 Februari 2020.

Selain Tin dan Rizqi, tiga saksi lainnya dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA ini juga mangkir. Mereka adalah Lusi Indriati, istri dari tersangka Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto, dan dua pihak swasta Ferdy Ardian dan Andi Darma.

"Ya saksi tidak hadir terutama untuk saksi untuk Pak NH (Nurhadi) dan kawan-kawan ya, ada istrinya Pak NH dan anaknya kemudian istri dari Pak HA (Hiendra Soenjoto) ya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).

Terhadap istri dan anak Nurhadi, menurut Ali Fikri, KPK akan mengupayakan tindakan lain agar keduanya memenuhi panggilan KPK. Sebab, keduanya sudah dua kali mengacuhkan panggilan penyidik.

"Ini panggilan yang kedua, otomatis yang berikutnya nanti penyidik akan melakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan di hukum acara," kata Ali Fikri.

Meski demikian, Ali Fikri masih berharap keduanya kooperatif terhadap proses hukum. Ali Fikri memastikan, tim lembaga antirasuah telah mengirimkan surat kepada para saksi secara patut.

"Kami tetap berharap agar saksi ini tetap kooperatif ya, kami menunggu tetap kehadiran dari para saksi sebelum penyidik bertindak sesuai dengan hukum acara yang berlaku," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPK Tetapkan Nurhadi Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.