Sukses

Selain Firli Bahuri, Era Pimpinan KPK Ini Juga Pernah Hentikan Penyelidikan Kasus

Rupanya, bukan kali ini saja KPK menghentikan penyelidikan suatu kasus.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan 36 penyelidikan kasus dugaan korupsi. Penghentian penanganan kasus yang masih dalam tahap penyelidikan itu dilakukan sejak 20 Desember 2019 sampai 20 Februari 2020, atau pada era kepemimpinan Firli Bahuri.

"KPK mengkonfirmasi telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis, 20 Februari 2020.

Ketua KPK Firli Bahuri pun menegaskan, penghentian kasus tersebut memiliki alasan yang kuat.

"Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Tidak boleh perkara digantung-gantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan," jelas Firli saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Februari 2020.

Namun rupanya, bukan kali ini saja KPK menghentikan penyelidikan suatu kasus. Hal yang sama juga pernah dilakukan beberapa pemimpin KPK sebelum Firli Bahuri cs saja. Berikut ulasannya:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Era Agus Rahardjo

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, penghentian kasus penyelidikan dugaan korupsi bukan hanya terjadi pada zaman kepemimpinan Firli Bahuri saja.

Dia menyebut, penghentian kasus dugaan korupsi juga terjadi era Agus Rahardjo cs. Alexander mengakui ada ratusan perkara penyelidikan dihentikan di zaman Agus. Saat kepemimpinan Agus, Alexander merupakan Wakil Ketua KPK.

"Ada, bahkan kepemimpinan jilid empat termasuk saya di dalamnya saya kira banyak penyelidikan sudah kita hentikan juga saya yakin lebih dari 100 (kasus) lah penyelidikan kita hentikan juga," kata Alexander di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat, 21 Februari 2020.

"Hanya masalahnya saat itu tidak kita umumkan," tambah Alexander.

 

3 dari 4 halaman

Era Abraham Samad dan Busyro Muqoddas

Tak hanya pada era Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta mengaku masa kepemimpinan Abraham Samad dan Busyro Muqoddas juga terjadi hal serupa.

Menurut dia, penghentian penyelidikan kasus dilakukan karena tak memiliki bukti kuat melanjutkan pengusutan perkara.

"Sebetulnya 36 penyelidikan yang dihentikan adalah penyelidikan tertutup, kalau saya baca datanya ada di tahun 2010, ini perintah penghentian penyelidikan tahun 2012 di tandatangan Pak Abraham Samad. Ada satu lagi, penyelidikan kita hentikan 29 Maret 2011 yang tanda tangan Pak Busyro, dan sampai sekarang penyidik tak menemukan bukti baru yang cukup jadi dihentikan," papar Alexander.

 

4 dari 4 halaman

Era Firli Bahuri

Pada era Firli Bahuri, ada 36 kasus di tingkat penyelidikan yang diberhentikan. Ketua KPK Firli mengatakan, penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi itu dihentikan karena penyelidik tidak menemukan bukti permulaan cukup untuk melanjutkan perkara tersebut.

"Terkait pemaparan penghentian penyelidikan 162 perkara era 2016-2019 dan penghentian penyelidikan 36 perkara pada 2020, KPK sekali lagi menegaskan perkara yang dihentikan penyelidikannya adalah perkara yang telah dilakukan penyelidikan sejak 2008 sampai 2019 dan dihentikan pada 2020 karena berdasarkan hasil penyelidikan, penyelidik tidak menemukan bukti permulaan yang cukup," kata Firli di Jakarta, Sabtu, 22 Februari 2020.

Penghentian pengusutan puluhan perkara itu menuai kritik dari anggota DPR maupun aktivis anti korupsi hingga mantan pimpinan lembaga antirasuah. Namun, Firli menganggap kritik itu sebagai refleksi bagi KPK dalam memulai tradisi transparansi baru.

"Tentang kritik dan prasangka yang muncul, kami menilai hal tersebut merupakan refleksi harapan besar pada KPK. Kami juga menyadari, memulai sebuah tradisi transparansi pasti mengundang banyak reaksi. Bagi kami lebih baik dicurigai, tapi bersikap terbuka. Daripada dipercaya, tapi menyembunyikan data," ujar Firli.

Firli menegaskan, penghentian 36 perkara di tahap penyelidikan memiliki alasan yang kuat.

"Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Tidak boleh perkara digantung-gantung untuk menakut nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan," ucap dia.

Firli melanjutkan, 36 kasus dihentikan pengusutannya oleh KPK diyakini tidak mengandung dugaan tindak pidana korupsi.

Dia juga meyakini, apabila 36 kasus tersebut tak diputuskan berhenti pengusutannya, maka berpotensi disalahgunakan.

"Kalau bukan tindak pidana, masa iya tidak dihentikan. Justru kalau tidak dihentikan maka bisa disalahgunakan untuk pemerasan , dan kepentingan lainnya," tegas Firli.

 

Reporter : Syifa Hanifah

Sumber : Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.