Sukses

Mahfud Md Yakin KPK Punya Pertimbangan Matang Sebelum Hentikan 36 Kasus

Sebelumnya, KPK menghentikan 36 penyelidikan kasus dugaan korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan 36 penyelidikan kasus dugaan korupsi. Menko Polhukam Mahfud Md menyebut hal itu adalah wewenang KPK. Dia yakin KPK punya sejumlah pertimbangan sebelum menghentikannya.

"Itu wewenang dia. Jadi tanya ke KPK saja, mungkin ada alasan-alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, saya tidak tahu,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (21/2/2020).

Dia menyatakan KPK bukan anak buah MenkoPolhukam. KPK adalah lembaga independen. Oleh karena itu, dia tidak mau berkomentar.

"Menko Polhukam itu bukan atasannya KPK ya, jadi saya ndak tahu. Pertama saya tak tahu apa saja kasusnya, kedua saya KPK bukan bawahan Menko Polhukam. Katanya disuru independen kan. Jadi kita ndak ikut campur saja. Saya ndak tahu juga mau komentar apa, silakan saja," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penjelasan KPK

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan bahwa 36 kasus dihentikan pengusutannya oleh KPK diyakini tidak mengandung dugaan tindak pidana korupsi. Dia juga meyakini, jika 36 kasus tersebut tak diputuskan berhenti pengusutannya maka berpotensi disalahgunakan.

"Kalau bukan tindak pidana, masa iya tidak dihentikan. Justru kalau tidak dihentikan maka bisa disalahgunakan untuk pemerasan dan kepentingan lainnya," tegas Firli saat dikonfirmasi, Jumat (20/2/2020).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Politikus, ilmuwan, tokoh agama. Guru Besar Tata Negara UII, mantan anggota DPR, mantan Ketua Konstitusi,
    Politikus, ilmuwan, tokoh agama. Guru Besar Tata Negara UII, mantan anggota DPR, mantan Ketua Konstitusi,

    Mahfud MD