Sukses

Polisi Buru Tersangka Penipu Putri Arab Saudi

Modus tersangka menawarkan investasi pembangunan villa dan pengadaan tanah di Bali kepada Putri Lolwah.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memburu tersangka penipuan terhadap seorang Putri Arab Saudi, Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud. Mereka adalah Evie Marindo Christina (EMC) dan Eka Augusta Herriyani (EAH).

Dari dua tersangka penipuan tersebut, baru Eka Augusta Herriyani yang berhasil ditangkap. Sementara Evie saat ini masih buron.

Polisi juga menyita satu kendaraan Honda CRV nopol N 3 KA milik Evie Marindo Christina.

Tak hanya CRV, penyidik juga menyita satu kendaraan Audi TT nopol B 8728 CO dan satu kendaraan Toyota Vellfire nopol B 44 EKA dari kediaman tersangka Evie di Malang, Jawa Timur.

"Ketiga mobil tersebut berada dalam penguasaan EK, adik tersangka EMC. Semuanya berasal dari tersangka EMC," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Endar Priantoro saat dihubungi, Kamis (20/2/2020) malam.

Bareskrim Polri sejauh ini telah memblokir 26 aset milik Evie yang berada di Bali dan Jawa Timur.

"Kami memblokir 26 aset milik Evie," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo seperti dikutip dari Antara.

Aset yang disita tersebut berupa sertifikat hak milik tanah dan bangunan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dicekal ke Luar Negeri

Ferdy menambahkan Evie diduga berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran kepolisian. Meski begitu, polisi telah memasukkan nama tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) dan pencekalan ke luar negeri.

"Kami sudah keluarkan DPO dan pencekalan, masih di dalam negeri," kata Ferdy.

Dalam kasus ini, tersangka menawarkan investasi pembangunan villa dan pengadaan tanah di Bali kepada Putri Lolwah. Namun setelah perjanjian disepakati dan dana digelontorkan, realisasinya tidak sesuai dengan kesepakatan. Putri Lolwah pun dirugikan lebih dari Rp 505 miliar dalam kasus ini.

Bila terbukti bersalah, kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.