Sukses

Kemendikbud Dalami Penonaktifan Dosen Unnes

Sama dengan kasus penonaktifan Sucipto oleh Rektor Unnes, Fathur Rohman, Nadiem juga mengaku tengah mendalami dugaan plagiasi oleh Rektor Unnes tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud mengaku sedang mendalami kasus penonaktifan sepihak dosen Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Jawa Universitas Negeri Semarang (Unnes), Sucipto Hadi Purnomo.

"Ya sedang kami kaji," jawab Mendikbud, Nadiem Makarim singkat usai rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Sama dengan kasus penonaktifan Sucipto oleh Rektor Unnes, Fathur Rohman, Nadiem juga mengaku tengah mendalami dugaan plagiasi oleh Rektor Unnes tersebut.

"Sedang dikaji pak," ucap Nadiem singkat. 

Sebelumnya diketahui, dosen Unnes atas nama Sucipto Hadi Purnomo dinonaktifkan dari tempat kerjanya atas tuduhan telah menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui media sosial Facebook miliknya.

Belakangan muncul kejanggalan, penonaktifan sepihak tersebut disebabkan oleh unggahan Sucipto yang belum dibuktikan sebagai bentuk penghinaan ataukah gara-gara dirinya pernah bersaksi di Polda Jawa Tengah atas dugaan plagiarisme Fathur Rohman. Kala itu kesaksian Sucipto memberatkan sang rektor.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Adukan ke Kemendikbud

Sucipto sendiri mengaku telah mengadukan kasusnya ke pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Ini saya tempuh dulu keberatan ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), karena secara administratif begitu. Tetapi saya berharap bahwa jika ada pemeriksaan, pemeriksaan itu dilakukan secara imparsial," kata Sucipto kepada Liputan6.com, Rabu (19/2/2020).

Dia melihat ada indikasi yang mengarah kepada kejanggalan akan penonaktifan dirinya. Mengingat sebelumnya ia juga pernah diperiksa oleh pihak kampus ihwal status di Facebook-nya. Saat itu, pihak kampus belum ada pembahasan substansial mengenai pernyataan dirinya di media sosial, akan tetapi kampus langsung memberinya sanksi.

"Asalnya mulai dari SK kemudian yang dituliskan oleh Humas. Kalau Humas kan menekan kalau saya itu melakukan penghinaan terhadap presiden," beber Sucipto. 

Pemeriksaan pertama terhadap Dosen Unnes ini sesaat setelah mengunggah status tersebut. Kala itu agenda pemeriksaannya mengenai unggahannya. 

Unggahannya dituding melanggar prinsip netralitas aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, pemeriksaan dirinya juga terkait keterlibatan Sucipto dalam tim evakuasi kinerja akademik (Tim Eka).

"Tugasnya adalah melakukan pemeriksaan perguruan tinggi bermasalah dari seluruh Indonesia. Termasuk di dalamnya adalah memeriksa dugaan adanya plagiat," ucapnya.

Namun saat pemeriksaan tersebut, Sucipto menjelaskan bahwa belum ada pembahasan mengenai subtansi pemeriksaan. Dirinya langsung diberikan sanksi berupa penonaktifan tanpa alasan yang kuat.

Sampai saat ini, dia menyampaikan bahwa belum ada tanggapan dari pihak Kemendikbud. Hal ini cukup beralasan, mengingat dirinya baru mengirim nota keberatan tersebut kepada Mendikbud, Nadiem Makarim.

"Baru meluncur " tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.